Polda Lampung

2 Pria Diciduk Polres Lampung Tengah Polda Lampung Karena Bawa Sabu

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menciduk 2 pria inisial RH (37) dan RF (20) karena kedapatan membawa sabu.

Istimewa
Dua pemilik sabu dicokok polisi berikut barang buktinya 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menciduk 2 pria inisial RH (37) dan RF (20) karena kedapatan membawa sabu.

Warga Gunung Batin Udik dan Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah itu dicokok jajaran Polda Lampung, Kamis (11/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

"Dari tangan para pelaku, diamankan 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,50 gram," terang Kasatresnarkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (21/5/2023).

AKP Dwi mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menggelar patroli hunting di di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai.

“Kemudian saat tiba di jalan Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, petugas melihat 2 pria yang mencurigakan di pinggir jalan,” ujarnya.

Baca juga: Beraksi Pakai Senpi Mainan, Kawanan Pencuri Dibekuk Polsek Sukarame Polda Lampung

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Warga Lamtim Dibekuk Polres Tuba Polda Lampung di SPBU Bawang Latak

Ketika 2 pria tersebut hendak didekati oleh petugas, terlihat panik dan mencoba melarikan diri serta membuang sesuatu di sekitar lokasi.

“Dengan kesigapan petugas, barang bukti sabu yang sempat dibuang berhasil diamankan berikut para pelaku," sambung dia.

Kini, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved