Pemilu 2024
Alasan KPU Pesisir Barat Lampung Belum Verifikasi Administrasi Bacaleg
Devisi Teknis KPU Pesisir Barat, Ramzi mengatakan, pihaknya belum melakukan verifikasi bacaleg karena menunggu arahan dari KPU Provinsi Lampung.
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - KPU Pesisir Barat sedang menunggu arahan dari KPU Provinsi Lampung terkait verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
Devisi Teknis KPU Pesisir Barat, Ramzi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan verifikasi bacaleg karena sedang menunggu arahan dari KPU Provinsi.
"Untuk verifikasi admistrasi Bacaleg belum dilakukan karena kita sedang menunggu arahan dari Provinsi," ungkapnya, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, sebelum verifikasi Bacaleg tersebut dilaksanakan pihaknya akan mengikuti Bimtek terlebih dahulu dari KPU Provinsi Lampung.
Jika tidak berubah kata dia, Bimtek tersebut akan digelar pada 26 Mei mendatang.
Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung Catat 297 Bacaleg Daftar Pemilu 2024
"Verifikasi Bacaleg inikan waktunya masih panjang dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni," ucapnya.
Dijelaskannya, ada 297 Bacaleg yang telah mendaftar untuk Pemilu 2024 mendatang.
Para Bacaleg yang telah terdaftar tersebut, berkasnya akan dilakukan verifikasi atau penelitian.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen yang telah diserahkan.
"Verifikasi berkas ini untuk mengetahui apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah atau tidak," bebernya.
Namun, jika dalam tahap verifikasi ini ternyata ditemukan ada dokumen yang belum benar.
Maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut, pada saat tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sendiri akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
Setelah itu akan dilakukan Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Adapun verifikasi administrasi perbaikan dokumen itu akan dilakukan pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Alasan-KPU-Pesisir-Barat-Lampung-belum-verifikasi-administrasi-bacaleg.jpg)