Berita Lampung

Kategori Pelanggaran Bakal Kena Tilang Manual setelah Diberlakukan di Bandar Lampung

Kembali diberlakukan tilang manual, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri berpesan masyarakat taati lalu lintas.

tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengimbau kepada warga untuk mentaati aturan lalu lintas setelah tilang manual diberlakukan lagi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali meberlakukan tilang manual bagi pengendara yang bandel sejak Senin (15/5/2023).

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri berpesan kepada masyarakat agar senantiasa mentaati aturan lalu lintas setelah tilang manual diberlakukan lagi.

Dia pun minta agar pelanggar lalu lintas tidak memberi imbalan apapun kepada petugas kepolisian di lapangan.

"Jadi fokus tilang manual ini kami berlakukan ke pelanggaran kasat mata, dan pengendara yang dapat menimbulkan potensi kecelakaan lalulintas," ujar Kompol Ikhwan Syukri, Senin (22/5/2023).

Syukri menjelaskan, jika ada warga yang terkena tilang manual, maka harus tahu apa pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Dorong Personelnya Beri Pelayanan Optimal

"Jangan pernah memberikan uang titipan denda kepada oknum polisi yang bertugas di lapangan," ujar Kasat Lantas.

"Warga diharapkan langsung datang ke Polresta bagian urusan tilang atau membayar melalui BRIVA Bank BRI," imbuhnya.

Syukri melanjutkan, pihaknya tak segan memberikan saksi bagi onkum polisi yang nakal.

"pabila ada anggota kami yang menerima imbalan di lapangan maka akan dikenakqn sanksi," kata dia.

"Sanksi ya g diberikan dapat berupa teguran, surat peringatan, ataupun sanksi disiplin lain," jelas Ikhwan Syukri.

Kompol Ikhwan Syukri melanjutkan, setiap petugas lalulintas yang menjalankan tugas di lapangan, dibekali dibekali surat tugas resmi.

"Setiap petugas di lapangan yang menindak tilang manual juga harus dibekali Surat tugas (Sketch) dari penyidik atau penyidik pembantu," kata Ikwan Syukri.

"Untuk di Bandar Lampung yang dipastikan punya surat tugas itu adalah kepolisian yang sudah berpangkat perwira," jelasnya

Lebih lanjut Ikhwan Syukri menjelaskan, meskipun kepolisian kembali menerapkan tilang manual, namun tilang elektronik tetap akan berlaku.

Pasalnya menurut dia, tilang manual hanya difokuskan ke pelanggar lalu lintas kasat mata yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved