Berita Lampung
Kategori Pelanggaran Bakal Kena Tilang Manual setelah Diberlakukan di Bandar Lampung
Kembali diberlakukan tilang manual, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri berpesan masyarakat taati lalu lintas.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali meberlakukan tilang manual bagi pengendara yang bandel sejak Senin (15/5/2023).
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri berpesan kepada masyarakat agar senantiasa mentaati aturan lalu lintas setelah tilang manual diberlakukan lagi.
Dia pun minta agar pelanggar lalu lintas tidak memberi imbalan apapun kepada petugas kepolisian di lapangan.
"Jadi fokus tilang manual ini kami berlakukan ke pelanggaran kasat mata, dan pengendara yang dapat menimbulkan potensi kecelakaan lalulintas," ujar Kompol Ikhwan Syukri, Senin (22/5/2023).
Syukri menjelaskan, jika ada warga yang terkena tilang manual, maka harus tahu apa pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Dorong Personelnya Beri Pelayanan Optimal
"Jangan pernah memberikan uang titipan denda kepada oknum polisi yang bertugas di lapangan," ujar Kasat Lantas.
"Warga diharapkan langsung datang ke Polresta bagian urusan tilang atau membayar melalui BRIVA Bank BRI," imbuhnya.
Syukri melanjutkan, pihaknya tak segan memberikan saksi bagi onkum polisi yang nakal.
"pabila ada anggota kami yang menerima imbalan di lapangan maka akan dikenakqn sanksi," kata dia.
"Sanksi ya g diberikan dapat berupa teguran, surat peringatan, ataupun sanksi disiplin lain," jelas Ikhwan Syukri.
Kompol Ikhwan Syukri melanjutkan, setiap petugas lalulintas yang menjalankan tugas di lapangan, dibekali dibekali surat tugas resmi.
"Setiap petugas di lapangan yang menindak tilang manual juga harus dibekali Surat tugas (Sketch) dari penyidik atau penyidik pembantu," kata Ikwan Syukri.
"Untuk di Bandar Lampung yang dipastikan punya surat tugas itu adalah kepolisian yang sudah berpangkat perwira," jelasnya
Lebih lanjut Ikhwan Syukri menjelaskan, meskipun kepolisian kembali menerapkan tilang manual, namun tilang elektronik tetap akan berlaku.
Pasalnya menurut dia, tilang manual hanya difokuskan ke pelanggar lalu lintas kasat mata yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.
Bayi Gajah Lahir di TNWK Lampung, Bisa Presiden Atau Menteri yang Beri Nama |
![]() |
---|
Bukan Lagi Atraksi Gajah, TNWK Lampung Punya Trik Khusus demi Menjaring Wisatawan |
![]() |
---|
Anting Jadi Bukti Baru Kasus Pembunuhan Kakak-adik di Pesisir Barat |
![]() |
---|
Hujan Deras, Basarnas Pantang Mundur Cari Penumpang Kapal yang Hilang Bakakauheni |
![]() |
---|
Bahas Lahan HGU PT BSA, Bupati Lamteng Janji Upayakan Solusi Terbaik untuk Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.