Berita Lampung

Pemkab Lampung Utara Minta Pedagang Tidak Bayar Retribusi yang Dipungut Tanpa Karcis

Apabila ada pungutan retribusi yang di luar ketentuan  Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara tentunya melanggar peraturan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara Hendri ( Kanan) menjelaskan Dinas Perdagangan sudah memungut retribusi kepada pedagang sesuai ketentuan, Senin (22/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara mengaku sudah memungut Retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila ada pungutan Retribusi yang di luar ketentuan  Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara tentunya melanggar peraturan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Lampung Utara Hendry mengaku jika pihaknya sudah melakukan penarikan salar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama ini yang dipungut sesuai dengan karcis,” katanya di Lampung Utara, Lampung, Senin (22/5/2023).

Apabila terjadi pungutan diluar ketentuan yang ada, ini berarti melanggar aturan.

Baca juga: Pedagang di Pasar Kotabumi Lampung Utara Keluhkan Penarikan Salar Tak Resmi

Ini tidak menutup kemungkinan terjadi, kondisi pasar yang luas, pihaknya mengaku kesulitan dalam mengawasi soal pungutan tersebut.

Ia juga berharap kepada peran serta semua pihak untuk mengawasi jika terjadi tidak sesuai dengan ketentuan.

Untuk Retribusi keamanan, kebersihan dan salar dipungut tiap hari.

Petugas kita pungut dengan memberikan karcis ke pedagang.

Jika tidak ada karcis, kepada pedagang diimbau tidak membayarnya apabila tidak diberikan karcis.

“Keamanan Rp 1.500, untuk salar Rp 2.000,” katanya.

Untuk penarikan retribusi pihaknya melalui KUPT Pasar Pagi dan tim untuk menarik salar.

Petugas pemungutan tidak ada insentif, akan tetapi ini juga tidak dijadikan ajang pungli, dengan menarik salar yang jauh melebihi aturan.

“Kami dinas perdagangan tidak membenarkan adanya penarikan salar tanpa karcis,” katanya.

Kedepan harapannya tidak ada lagi penarikan tanpa karcis.

Pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi ke masyarakat soal peraturan.

Pedagang di pasar pagi sekitar 300 orang.

Sementara, Jupi Sunandar anggota DPRD Lampung Utara mengaku pihaknya sudah memanggil dinas perdagangan untuk meminta klarifikasi soal adanya retribusi di pasar tanpa karcis.

“Aduan ini datang dari warga kepada anggota DPRD Lampung Utara,” ujarnya.

Ia mengatakan untuk retribusi besarannya Rp 1.500 dan Rp 2.000, sesuai acuan perda.

Setelah ketemu pedagang ternyata diminta bulanan sebanyak tiga kali, Rp 10.000, Rp 10.000 dan Rp. 5.000 untuk yang bulanan.

Jika terjadi pungli, tentunya itu melanggar aturan dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

Anggota DPRD Lampung Utara Nuzul Setyawan mengaku pihaknya turun untuk mendengar langsung dari pedagang.

Kemudian meminta untuk membenahi jika ada pelanggaran.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved