Polda Lampung

Tak Melawan, Pelaku Asusila yang Buat Korbannya Trauma Diamankan Jajaran Polda Lampung

Tak melawan, pelaku asusila yang buat korbannya trauma hanya bisa pasrah saat diamankan jajaran polres Way Kanan, Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan pelaku asusila 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tak melawan, pelaku asusila yang buat korbannya trauma hanya bisa pasrah saat diamankan jajaran polres Way Kanan, Polda Lampung.

"Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan, lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan," ujar Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Selasa (23/5/2023).

WF diamankan di kediamannya, Minggu (21/5/2023) berdasarkan laporan KTM (54), warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

Tersangka terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, pemuda berinisial WF (22) asal Bumi Mulya, Pakuan Ratu, dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan karena berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Curi Besi Proyek Senilai Rp 7 Juta, Pemuda di Panjang Diringkus Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Wakapolres Mesuji Polda Lampung Minta Personel Kobarkan Semangat di Harkitnas

"Korbannya berusia 16 tahun, orangtua korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan pada 21 Mei 2023," ungkapnya.

Kronologi kejadian pada Jumat (19/5/2023), sekira pukul 19.30 WIB, saat korban sedang berjalan ke warung.

Di perjalanan korban bertemu pelaku dan korban langsung dibawa ke kebun karet menggunakan sepeda motor.

Sampai di kebun karet korban disuruh turun dari motor dan terjadilah tindakan asusila oleh pelaku.

Setelah itu korban ditinggal begitu saja di perkebunan karet.

Lalu korban pulang ke rumah sambil menangis, mengalami trauma, menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Atas cerita itu, KTM (ayah korban) membuat laporan ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved