Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Ungkap Pensiunan PTPN VII Padang Ratu Jadi dalang Pencurian Pupuk

Jajaran Polda Lampung mengungkap jika pensiunan karyawan perusahaan PTPN VII Padang Ratu, jadi dalang pencurian pupuk senilai Rp 10 juta.

Istimewa
Barang bukti pupuk yang berhasil diamankan dari pensiunan karyawan PTPN VII Padang Ratu 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polda Lampung mengungkap jika pensiunan karyawan perusahaan PTPN VII Padang Ratu, jadi dalang pencurian pupuk senilai Rp 10 juta lebih.

"Terungkap lantaran pupuk hasil curian tersebut hendak dibawa ke rumah pelaku SA (56) selaku pensiunan karyawan di PTPN VII Padang Ratu," beber Kapolsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kompol Rahmin, Rabu (24/5/2023).

Sebanyak 18 pupuk merk Nagamas milik perusahaan PTPN VII sudah berada di dalam bak mobil truk warna kuning orange Nopol E 8894 AM bersama para pekerja harian lepas yang ditugaskan untuk memupuk di areal tersebut.

“Modusnya mereka menyuruh para pekerja harian lepas menyisakan 18 pupuk perusahaan dengan tujuan untuk dijual kembali oleh pelaku,” ungkap kapolsek.

Setelah dilakukan introgasi awal oleh Edi Syahputra (33) selaku pihak dari PTPN VII Padang Ratu, para pekerja bagian pemupukan mengaku disuruh SA dan SN (32) untuk menyisakan 18 pupuk.

Baca juga: IRT di Lampung Tengah Diamankan Jajaran Polda Lampung Karena Buat Laporan Palsu

Baca juga: 2 Tahun Melenggang Bebas, Pelaku Curanmor di Lampung Utara Akhirnya Diciduk Jajaran Polda Lampung

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Padang Ratu,” ujar dia.

Berbekal laporan tersebut dan pemeriksaan sejumlah saksi, petugas langsung turun melakukan penangkapan terhadap SA dan SN.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan, pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB.

Kini, para pelaku berikut barang bukti 18 pupuk merk Nagamas dan 1 unit kendaraan truk warna orange telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” bebernya. 

Mereka merupakan warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah yang berhasil diamankan pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved