Polda Lampung

IRT di Lampung Tengah Diamankan Jajaran Polda Lampung Karena Buat Laporan Palsu

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah diamankan jajaran Polda Lampung karena membuat laporan palsu.

Istimewa
Olah TKP dilakukan polisi terhadap IRT yang ngaku jadi korban pencurian motor di jalanan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah diamankan jajaran Polda Lampung karena membuat laporan palsu.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, IRT inisial WD (32) warga Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri, itu kepada petugas ngakunya menjadi korban curas dua pria tak dikenal.

"Peristiwa curas dikatakannya terjadi di Jalan Kampung Kesumajaya, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB," ungkap Edi mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (23/5/2023).

Menurut Edi, IRT yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya tersebut mengaku saat perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya, dikejar lalu dipepet 2 orang pria mengendarai motor Yamaha Mio warna biru. 

Selanjutnya kedua pelaku merampas sepeda motornya sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (senpi). 

Baca juga: Waka Polda Lampung Tinjau Latihan Dalmas Terpadu Rayonisasi II di Tulangbawang

Baca juga: Tak Melawan, Pelaku Asusila yang Buat Korbannya Trauma Diamankan Jajaran Polda Lampung

"Bahkan, WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh 2 orang pria tak dikenal," ungkapnya. 

Rupanya itu hanya karangan IRT Itu saja lantaran tak sanggup bayar angsuran sepeda motor.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara bersama WD, dan mendapatkan duduk perkara sebenarnya.

"Dari hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas curiga," tambahnya.

Meskipun demikian petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP. 

"Setelah kita dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban curas di jalan. Namun faktanya sepeda motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp 6 juta," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, WD diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

WD dijerat dengan Pasal 220 dan 242 Ayat (1) dan (2) KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved