Polda Lampung
2 Tahun Melenggang Bebas, Pelaku Curanmor di Lampung Utara Akhirnya Diciduk Jajaran Polda Lampung
Dua tahun melenggang bebas, pelaku curanmor di Lampung Utara akhirnya diciduk jajaran Polda Lampung saat berada di perkebunan kelapa sawit.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dua tahun melenggang bebas, pelaku curanmor di Lampung Utara akhirnya diciduk jajaran Polda Lampung saat berada di perkebunan kelapa sawit.
"Pelaku inisial DAP (23) berhasil ditangkap Selasa (23/5/2023) sekira pukul 13.30 WIB saat masih berada di area perkebunan kelapa sawit PT Hanakau," terang Kapolsek Sungkai Utara, Jajaran Polda Lampung, Iptu Mardiansyah, Rabu (24/5/2023).
DAP ditangkap berdasarkan laporan korban Siti Nurmayanti, LP/ B/401/VII/2021/ SPKT Polsek SK Utara/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 14 Juli 2021 lalu.
Kronologi curanmor yang dilakukan warga Desa Melungun Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah itu terjadi pada Rabu 14 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB.
Korban sedang beraktifitas di kebun dan sepeda motor miliknya ia parkirkan di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 50 meter dari posisi korban dalam kondisi stang terkunci.
Baca juga: Gondol Sejumlah Barang Lewat Pintu Dapur, Pelakunya Diringkus Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung
Baca juga: Kapolres Metro Polda Lampung Ingatkan Petugas Jangan Ada Pungli di Pelayanan Kepolisian
Korban mendengar suara mesin motornya seperti dihidupkan orang, membuat korban langsung memeriksa sepeda motornya yang diparkir.
"Ternyata benar, kendaraan sudah raib digondol pencuri hingga selanjutnya korban melapor ke Polsek," kata Mardian.
Setelah penyelidikan yang cukup memakan waktu lama, akhirnya diketahui keberadaan tersangka sedang berada di area perkebunan kelapa sawit milik PT Hanakau.
Tanpa membuang waktu, tersangka langsung diburu dan berhasil ditangkap berikut barang bukti motor curian (Honda CBR) plus STNk-nya dan ada barang lain berupa HP.
"Hp tersebut merupakan hasil curian dengan korban berbeda, tercatat pada laporan Polisi an Sri Rezeki LP/B/40/V/2023/ SPKT Polsek SK Utara/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 19 Mei 2023," ungkapnya.
Kini tersangka sudah diamankan di mapolsek berikut barang bukti milik kedua korban untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tribunlampung.co.id)
Bhayangkara Presisi Lampung U15 Raih Runner-Up Piala Soeratin 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Terbaik Ungkap Kasus Ops Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Kapolda Lampung |
![]() |
---|
Ops Krakatau 2025 Amankan Barang Bukti, Kapolda Lampung : Aset Korban Dikembalikan |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Ciduk Pelaku Pembunuhan Kakek di Mesuji Dalam 3 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.