Polda Lampung

Kapolres Mesuji Polda Lampung Warning Warga yang Miliki Senpi Ilegal Agar Diserahkan ke Polisi

Jajaran Polda Lampung mengimbau warga yang memiliki senpi secara ilegal agar diserahkan ke pihak kepolisian.

Istimewa
Penyerahan senpi rakitan oleh perwakilan masyarakat di Mesuji kepada bhabinkamtibmas 

Tribunlampung.co.id, Mesuji- Kapolres Mesuji Polda Lampung, AKBP Yuli Haryudo mengimbau warga yang memiliki senpi secara ilegal agar diserahkan ke pihak kepolisian.

"Saya tidak hentinya mengimbau dan berharap kepada masyarakat Mesuji, jika memiliki senpi ilegal agar dapat menyerahkannya kepada pihak kepolisian," kata Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Rabu (24/5/2023).

Harapannya dengan ketertiban masyarakat menyerahkan senpi ilegal miliknya, semakin mendorong terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Mesuji.

"Saya sangat mengapresiasi masyarakat yang telah sukarela menyerahkan senpi rakitan miliknya," papar dia.

Penyerahan senpi bisa langsung ke polsek atau polres terdekat maupun kepada bhabinkamtibmas di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: 3 Pelaku Curas HP di Mesuji Diringkus Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Imbau Calhaj Perhatikan Barang Bawaan dan Hati-Hati

Diketahui pihaknya juga kembali mendapat penyerahan 3 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis dari warga.

Senpi rakitan diserahkan oleh masyarakat secara sukarela karena saat ini telah banyak masyarakat yang sadar hukum.

"Senpi yang diserahkan dua pucuk diantaranya dari masyarakat Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang," ujarnya.

Diserahkan oleh Mardiono dan Yasin, senpinya jenis locok dan revolver.

Untuk satu pucuk lagi jenis revolver dari warga Nipah Kuning yang diserahkan Doni selaku aparatur desa kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsubsektor Mesuji Pusat Bripka Nadri.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved