Polda Lampung

3 Pelaku Curas HP di Mesuji Diringkus Jajaran Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, menangkap 3 pelaku curas yang terjadi di Taman Raga Desa Bujung Buring,Tanjung Raya, Mesuji.

Istimewa
3 pelaku curas HP dicokok polisi 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, menangkap 3 pelaku curas yang terjadi di Taman Raga Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Selasa (23/5/2023).

"Ketiga pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Mesuji karena merampas 2 HP milik Warga Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, saat bermain di Taman Raga Desa setempat," kata 

Kasatreskrim Polres Mesuji, Polda Lampung, Iptu Fajrian Rizki, Rabu (24/5/2023).

Pelaku berinisial HDR (22) warga Desa Fajar Baru dan MA 16 WARGA Desa Fajar Indah (Kecamatan Panca Jaya), serta JA (18) Warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya.

Kejadian bermula saat salah satu korban Berinisial ERAW bersama 3 temannya bermain game dengan menggunakan HP di Taman Raga Desa Bujung Buring. 

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pencegahan Paham Radikalisme

Baca juga: Waka Polda Lampung Beri Pesan Khusus Personel Dalmas

"Lalu datanglah pelaku sebanyak 5 orang dengan menggunakan 2 sepeda motor," jelas Iptu Fajrian.

Kemudian 3 pelaku mendekati korban dan rekannya dengan alasan ingin meminjam korek api.

Akan tetapi setelah dipinjami korek api, tiba-tiba ke 3 pelaku langsung merampas HP milik korban dan ketiga rekannya.

Namun hanya 2 HP milik rekan korban yang berhasil dirampas, sedangkan milik korban sendiri tidak berhasil dirampas karena korban melakukan perlawanan.

"Atas kejadian tersebut korban dan rekannya merugi Rp 3 jutaan dan langsung melapor ke Mapolres Mesuji," kata dia.

Jebolan Akpol 2015 itu menambahkan, adapun kronologi penangkapan pada Selasa (23/5/2023) Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penyelidikan curas.

Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi, jika para pelaku adalah warga Kecamatan Panca Jaya, Mesuji. 

"Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan didapati sedang berada di sebuah bengkel yang berada di Desa Fajar Indah, Panca Jaya," jelasnya.

Kemudian pelaku diamankan serta dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa HP hasil curas.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti 1 motor Honda Beat, 1 motor Honda CRF Warna Hitam, 1 HP Merk Oppo A54 warna abu-abu, 1 handphone Merk Vivo Y21i, Hp Oppo A16, 1 HP Oppo A31 Warna Hitam, telah di amankan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved