Polda Lampung

Pelaku Curas di 50 TKP Pasrah Dicokok Jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lebih dari 50 TKP akhirnya berhasil diamankan Tekab 308 Presisi gabungan Polres Lampung Tengah dan Polsek Te

Istimewa
Pelaku curas lebih dari 50 TKP diringkus jajaran Polres Lampung Tengah 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lebih dari 50 TKP akhirnya berhasil diamankan Tekab 308 Presisi gabungan Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar, Polda Lampung.

Jajaran Polda Lampung itu mengungkap, keberadaan pelaku inisial FR (31) selama ini begitu meresahkan para pengguna jalan di kawasan Jalinsum dan di jalur Terminal Betan Subing, Terbanggi Besar.

Bandit yang terkenal sadis dan licin dari sergapan petugas tersebut dihentikan langkahnya dengan 2 butir timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan disergap, Rabu (24/5/2023).

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas membeberkan, FR merupakan pelaku kejahatan yang selalu meresahkan para pengguna jalan.

Teranyar, FR yang sudah 3 kali keluar masuk penjara ini menjalankan aksinya di Jalinsum, Kampung Terbanggi Besar, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Lakukan Pengamanan Keberangkatan Calhaj Lampung

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Imbau Calhaj Perhatikan Barang Bawaan dan Hati-Hati

“Pelaku dengan seorang temannya, merampas sepeda motor dan HP milik korban Krisna Adi Prayoga (23) asal Tulangbawang, Lampung,” jelasnya.

Modus operandi pelaku saat menjalankan aksinya yakni kejar, pepet todong dan rampas harta milik korban.

“Terakhir FR dan seorang rekannya (DPO) berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Revo dan Hp Vivo milik korban,” katanya mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sebutir peluru aktif kalliber 38.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku FR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat penangkapan pelaku, bahkan diketahui dua orang anggota polisi terluka akibat bergumul dengan FR.

Tim gabungan dibawah pimpinan Kanit Resum Aiptu Muchsin dan Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Ipda Rommy Wibowo, menyergap FR warga Dusun I, Kampung Terbanggi Besar usai mandi di rumahnya.

Berdasarkan catatan Kepolisian, FR yang selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan senjata api.

Diantaranya yakni LP di Polsek Terbanggi Besar dan 30 Laporan polisi di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

(Tribunlampung.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved