Polda Lampung

Polsek Penawar Tama Polda Lampung Angkut Buron Curanmor di Hiburan Kuda Lumping

Buron curanmor yang beraksi di hiburan kuda lumping akhirnya diangkut Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

Istimewa
Buron curanmor di hiburan kuda lumping dicokok Polsek Penawartama 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Buron curanmor yang beraksi di hiburan kuda lumping akhirnya diangkut Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

"Pria tersebut berinisial BT alias EN (27), warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang," ungkap Kapolsek Penawartama, jajaran Polda Lampung, AKP Mahbub Junaidi, Kamis (25/5/2023).

Pelaku diringkus Kamis (19/5/2023) sekira pukul 08.30 WIB bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Gedung Tataan, Pesawaran," bebernya mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi.

Pelaku lainnya Agus Hidayat alias Dayat (26), warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji, telah lebih dahulu ditangkap Selasa (9/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Warning Warga yang Miliki Senpi Ilegal Agar Diserahkan ke Polisi

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pencegahan Paham Radikalisme

"Teman pelaku sudah dicokok sejak lama saat berada di rumahnya dan sekarang masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala," urainya.

Kronologi kejadian dari penuturan korban berinisial AD (15), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, pada Minggu (19/6/2022), pukul 19.30 WIB, ia bersama dengan dua temannya pergi ke Kampung Sidomulyo, Kecamatan Gedung Aji Baru, untuk melihat hiburan kuda lumping.

Bertiga mengendarai sepeda motor milik korban.

Lalu korban memarkirkan motor miliknya yang berjarak 50 meter dari lokasi tempat menonton. 

Sebelum berangkat korban dan kedua temannya menyimpan HP milik mereka di dalam bagasi sepeda motor tersebut.

Pukul 23.00 WIB, acara hiburan kuda lumping selesai, korban bersama dengan kedua orang temannya menuju ke tempat parkiran sepeda motor, dan ternyata sepeda motor tersebut telah hilang. 

"Korban bersama dua orang temannya berusaha mencari tetapi tidak berhasil menemukan sepeda motor miliknya," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Akibatnya korban kehilangan motor Honda Revo Absolut warna hitam, B 3420 BPG dan 3 unit HP merek Realme C11 warna abu baja.

Lalu dua HP milik temannya yakni merek Realme C20 warna biru danau dan Samsung Galaxy A11 warna hitam.

"Semua kerugian yang dialami oleh korban bersama dengan dua temannya ditaksir Rp 7,5 juta dan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Penawartama," imbuhnya.

Untuk Buronan kasus curanmor yang ditangkap, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved