Berita Terkini Artis

Respons Ferry Irawan setelah Divonis 1 Tahun Penjara KDRT Venna Melinda

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur memutuskan Ferry Irawan bersalah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Tribunlampung.co.id
Ferry Irawan dan Venna Melinda. Pihak Ferry Irawan merespons terkait putusan hakim atas perkara KDRT kepada Venna Melinda. Ferry Irawan divonis hukuman 1 tahun penjara. 

Adapun kasus tersebut terjadi di Kediri, Jawa Timur pada Januari 2023 lalu.

Dalam laporannya ke pihak kepolisian, Venna Melinda mengaku mengalami pendarahan di bagian hidung karena perbuatan suaminya, Ferry Irawan.

Mantan suami Anggia Novita itu pun kemudian divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan.

Selain itu, Ferry Irawan juga terkena dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis. 

Ferry Irawan Ngotot Tak Melakukan Perbuatan KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan buka suara setelah divonis 1 tahun penjara dalam kasus KDRT sang istri Venna Melinda.

Sidang vonis terhadap Ferry Irawan digelar Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

Meski dinyatakan bersalah dalam kasus KDRT Venna Melinda hingga divonis 1 tahun penjara, Ferry Irawan mengaku jika dirinya tak bersalah.

Ferry Irawan mengatakan dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan tersebut.

"Ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini (penjara, red) atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," ungkap Ferry Irawan, Selasa (23/5/2023).

Ferry tidak menjawab secara lugas ketika awak media menanyakan apakah dirinya sakit hati terhadap Venna Melinda.

Ia hanya menyebut kalau Venna sudah mengakui kalau dirinya tidak melakukan KDRT seperti yang dituduhkan.

"Venna mengakui kalau saya tidak pernah melakukan penganiayaan dan membuat hidungnya patah. Atau saya tidak pernah membuat hidungnya retak," lanjut dia.

Menurut Ferry, Venna Melinda mengakui hal itu saat diperiksa penyidik Polda Jatim pada tanggal 24 Februari 2023.

Ferry menyampaikan, pada saat itu harus mengikuti skenario yang dijanjikan, Venna yang bisa membuatnya bisa bebas dari jeratan hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved