Berita Terkini Artis

Respons Ferry Irawan setelah Divonis 1 Tahun Penjara KDRT Venna Melinda

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur memutuskan Ferry Irawan bersalah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Tribunlampung.co.id
Ferry Irawan dan Venna Melinda. Pihak Ferry Irawan merespons terkait putusan hakim atas perkara KDRT kepada Venna Melinda. Ferry Irawan divonis hukuman 1 tahun penjara. 

Ferry juga menyampaikan, bahwa ia tidak pernah sekalipun melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sebagaimana tuduhan selama ini dan dirinya bukanlah pelaku KDRT.

"Seandainya saya tahu rumah tangga saya terjadi seperti ini, maka saya akan mengabadikan momen rumah tangga saya 24 jam supaya khalayak bisa tahu siapa yang melakukan KDRT dan yang jadi korban KDRT," ungkapnya.

Ferry mengaku tidak tahu skenario yang akan dilakukan Allah, serta masih banyak hal tidak bisa diungkapkan sekarang.

"Hanya Allah Yang Maha Tahu apa yang saya ucapkan dan yang Venna ucapkan, bisa saja saya yang benar, bisa saja dia yang benar. Bisa saja dia berbohong atau saya berbohong," tegasnya.

Ferry bahkan bersumpah atas nama Tuhan mengenai kondisi rumah tangganya bersama Venna.

"Demi Allah, masalah rumah tangga, hanya saya dan Venna yang tahu apa yang terjadi sesungguhnya," ucap Ferry.

(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved