Rektor Unila Ditangkap KPK

Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun

Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Terdakwa korupsi PMB Unila Karomani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun. 

Mantan Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila) Heryandi, dan eks Ketua Senat M Basri divonis penjara 4 tahun 6 bulan.

Vonis hakim terhadap kedua terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022 lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Heryandi dan Basri 5 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut, Heryandi mengatakan dirinya berserah menjalani takdir yang maha kuasa.

Dia pun mengatakan, akan berkomunikasi dengan tim penasihat hukum apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.

"Kita jalani saja lahya, sudah takdir dari yang maha kuasa," ujar Heryandi seusai persidangan.

"Untuk banding kami masih pikir-pikir, diskusi dulu sama PH (Penasihat Hukum)," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa M Basri yang mengatakan masih akan berdiskusi dengan penasihat hukum terkait melakukan banding.

Ditanya terkait uang denda dan juga uang pengganti yang dibebankan kepadanya, Basri mengatakan bahwa dirinya akan membayar semua uang tersebut.

"Soal banding diserahkan ke PH, kita mau pikir-pikir dulu," kata Basri.

"Uang pengganti tentu akan kita bayar, imbuhnya.

Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.

Pasalnya, pihaknya menilai putusan hakim tersebut masih sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Pada dasarnya kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena itu sama dengan tuntutan kami. Jadi kami juga menyatakan masih pikir-pikir akan putusan itu," ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved