Berita Lampung

Bantah Isu Mundur, Kadis BMBK Lampung Tanggapi Dugaan Alamat Kantor Fiktif Pemenang Tender Proyek

Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Lampung Febrizal Levi Sukmana angkat bicara terkait dugaan kantor fiktif pemenang tender proyek.

|
Penulis: kiki adipratama | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Kadis BMBK Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana. Bantah isu mundur, Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Lampung beri tanggapan tentang dugaan alamat fikti perusahaan pemenang tender proyek. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi ( BMBK ) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana angkat bicara terkait mencuatnya dugaan kantor fiktif pemenang tender proyek.

Febrizal mengatakan jika wewenang proses tender berada pada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung.

"Proses tender wewenang Pokja pada Biro  PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," ujar Febrizal Levi, Jumat (26/5/2023).

Terkait hal tersebut, Febrizal Levi  menyebut Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung Slamet Riyadi telah melakukan klarifikasi.

Klarifikasi dilakukan kepada awak media baru-baru ini.

Dia juga menjelaskan klarifikasi tersebut sudah dilakukan antara Biro Pengadaan Barang dan Jasa dengan awak media yang difasilitasi oleh BMBK.

Baca juga: Bantah Kadis BMBK Mundur, Plh Kapala Diskominfotik Lampung: Beliau Masih Bertugas Seperti Biasa

"Hasilnya telah dijelaskan oleh perusahaan rekanan secara keseluruhan. Mengklarifikasi berita di media," kata dia.

Sementara itu, akibat mencuatnya kabar kantor fiktif tersebut Febrizal Levi diisukan mundur dari jabatannya.

Febrizal Levi secara terang-terangan membantah kabar tersebut.

Menurut dia kabar mundurnya ia dari jabatan Kepala Dinas BMBK Lampung hanyalah isu belaka.

Sebab, sampai saat ini ia masih aktif melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung.

"Hanya isu," tandasnya.

Pemprov Lampung Bantah Kadis BMBK Mundur

Sebelumnya, bantahan juga disampaikan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung.

Bantahan disampaikan oleh Kepala Diskominfotik Lampung Achmad Saefulloh saat dikonfirmasi Tribun Lampung di Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023) kemarin.

Baca juga: Kadis Bina Marga Lampung Dikabarkan Mundur, Begini Kata Kadiskominfotik

"Tidak benar itu (informasi mundurnya Kepala Dinas BMBK Lampung)," ujar Achmad.

Kabar mundurnya Febrizal Levi Sukmana merebak pasca viralnya kondisi jalan rusak di Provinsi Lampung.

Lalu, muncul juga adanya dugaan permainan tender perbaikan jalan di Lampung.

Ini dikarenakan alamat pemenang yang tidak sesuai dengan yang dilampirkan dalam lamam LSPE Provinsi Lampung.

Achmad Saefulloh menjelaskan jika dirinya sempat mendapat kabar tersebut.

Ia pun mengkonfirmasi hal itu ke pihak yang bersangkutan langsung.

Achmad Saefulloh mendapat jawaban dari Febrizal Levi Sukmana, kalau tugas kepala dinas BMBK masih dikerjakan masih oleh orang yang sama.

"Barusan saya langsung konfirmasi kepada Pak Levi-nya."

"Pak Levi masih bertugas dan masih tetap Kadis sampai saat ini," jelas Achmad Saefulloh.

Menjawab prihal kabar pengunduran diri, Achmad Saefulloh meyakinkan kalau tidak pernah ada pengunduran diri yang secara tertulis yang diajukan oleh Febrizal Levi Sukmana.

"Pak Levi tidak pernah mengeluarkan (pengunduran diri) baik ucapan maupun berbentuk surat apapun," tegas Achmad Saefulloh.

Diketahui, setelah viralnya di media sosial kondisi jalan rusak di Provinsi Lampung , muncul keganjalan dalam proses tender perbaikan jalan provinsi Lampung.

Hal itu berkenaan dengan alamat kantor pemenang tender yang tidak sesuai antara yang asli dan tertera dalam LPSE Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Tribun Lampung melaporkan ada rumah warga di Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja No 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, yang entah dari mana dijadikan kantor CV Gunung Emas Rajabasa.

CV Gunung Emas Rajabasa merupakan pemenang tender perbaikan jalan Ruas Tajab - Adijaya (link 089) di Kabupaten Way Kanan tahun 2023, dengan nilai negosiasi akhir sebesar Rp 4.899.424.000.

Lalu ada CV Bagas Adhi Perkasa (CV BAP) yang disebutkan jadi pemenang tender rekonstruksi ruas jalan Metro-Kota Gajah (link 018) dengan hargas negosiasi akhir Rp 4,9 miliar.

Lokasi kantor CV Bagas Adhi Perkasa disebut ada di Gang Salak, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandar Lampung.

Dalam berita terpisah, Tribun Lampung memuat adanya kejanggalan dalam alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung yang akan ditelisik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menilai keganjalan dalam proses tender tersebut sangat bisa dimungkinkan hadir karena proses kongkalikong atau persekongkolan antara peserta tender dan pemerintah setempat.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari pusat untuk menelisik persoalan tersebut dari kacamata persaingan usaha.

Atau adanya laporan pengaduan yang masuk ke KPPU.

"KPPU akan mengawasi ini, menunggu arahan dari pusat maupun masyarakat yang mengadukan," kata Wahyu Bekti Anggoro saat diwawancara di ruang kerjanya di Bandar Lampung, Rabu (24/5/2023) lalu.

Menurut Wahyu Bekti Anggoro, jika benar ditemukan adanya persengkongkolan dalam proses tender, hal itu akan merugikan publik sebagai objek pembangunan.

Karena program pembangunan tidak akan maksimal.

"Dan biasanya, persengkongkolan dalam proses tender melekat dengan transaksi-transaksi bawah meja, seperti korupsi, gratifikasi, dan lainnya agar disepakati siapa pemenang tender itu," jelas Wahyu Bekti Anggoro.

Menurutnya, sanksi yang mungkin saja dilayangkan jika persengkongkolan itu benar adalah adalah pencabutan izin usaha hingga denda miliaran rupiah.

"Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai unsur pelanggaran menurut Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999," ucap dia.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved