Berita Terkini Nasional

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun dan Langsung Dijalankan

Mahkamah Konstitusi putuskan masa kepemimpinan KPK jadi 5 tahun yang semula 4 tahun dan langsung diterapkan.

Editor: Tri Yulianto
TribunJakarta/Bima Putra
Mahkamah Konstitusi putuskan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun dari 4 tahun dan langsung berlaku setelah diputuskan. 

Tribunlampung.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang jadi 5 tahun dari 4 tahun.

Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK diputuskan Mahkamah Konstitusi pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Menurut  Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, putusan tersebut langsung diterapkan sejak diputuskan.

Sebab untuk masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir Desember 2023 nanti. 

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara (jubir) MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Ditanya Pasca Dipanggil KPK, Wagub Lampung Nunik: Mual Aku

Baca juga: KPK Datangi RSUD Abdul Moeloek, Jubir KPK: Tidak Ada Penggeledahan

Pertimbangan mengenai pemberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.

Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, jelas Fajar, penting bagi mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," tutur Fajar.

"Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun," ujarnya.

Pimpinan KPK Siap Laksanakan Putusan MK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatannya sebagai Pimpinan KPK menjadi lima tahun.

"Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya," kata Firli Bahuri kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).

Menurut Firli, putusan MK yang menambah setahun masa jabatan Pimpinan KPK akan digunakannya untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan," katanya.

Sementara saat ini, Fili Bahuri beserta Pimpinan KPK yang lain sedang fokus untuk menyelesaikan masa tugasnya hingga akhir tahun ini, yaitu 20 Desember 2023.

Dia pun menjamin bahwa takkan ada proses hukum yang cacat hingga purna tugas.

"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum karena itu sebagai legacy," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

 "Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved