Berita Terkini Nasional
Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Nama Najwa Shihab
Menteri Koordinatior Politik Hukum Keamanan Mahfud MD bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dan ada beberapa nama masuk salah satunya Najwa Shihab.
Tribunlampung.co.id - Menteri Koordinatior Politik Hukum Keamanan Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Mahfud MD tersebut berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tertanggal 23 Mei 2023.
Dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Mahfud MD ini ada beberapa nama salah satunya Najwa Shihab, lainnnya para penggiat hukum.
Untuk masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Mahfud MD ini ditetapkan sampai akhir 2023 dan bisa diperpanjang
Tim Percepatan Reformasi Hukum bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
"Yang meliputi reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Politisasi Hukum di Balik Penetapan Tersangka Johnny G Plate
Kelompok kerja dalam tim tersebut bertugas menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim untuk disampaikan kepada pengarah.
Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
"Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diperpanjang dengan keputusan menteri koordinator," tulis keputusan itu.
Tim ini diisi oleh banyak tokoh yang menggeluti bidang hukum dan media.
Di antaranya eks pimpinan KPK Laode M Syarief dan jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab.
Selain itu sejumlah tokoh yang masuk tim tersebut. Beberapa di antaranya mantan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala; mantan Ketua KY, Suparman Marzuki; mantan Plt Wakil Ketua KPK, Mas Achmad Santosa; mantan Ketua PPATK, Yunus Husein; Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, ekonom Faisal Basri; mantan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Politikus sekaligus budayawan Eros Djarot dan sejumlah nama lainnya.
Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Mahfud MD:
Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenko Polhukam.
Kelompok Kerja:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mahfud-MD-bentuk-Tim-Percepatan-Reformasi-Hukum-ada-Najwa-Shihab.jpg)