Berita Lampung

Tersangka Penganiaya ART di Bandar Lampung Dikenal Aktif Kegiatan Keagaman Tapi Tertutup

Pelaku penganiayaan ART di Sukabumi Bandar Lampung disebut sosok yang tertutup di lingkungan masyarakat. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kolase Ketua RT Fathusaroji (kanan), suasana rumah terduga pelaku penganiayaan ART di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Sabtu (27/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku penganiayaan ART di Sukabumi Bandar Lampung disebut sosok yang tertutup di lingkungan masyarakat. 

Diketahui, Ibu dan anak penganiayaan ART di Kecamatan Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Penetapan tersangka terhadap ibu dan anak pelaku penganiayaan ART di Sukabumi itu dilakukan setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan gelar perkara.

Ketua RT 14, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung Fathusaroji mengatakan, pelaku merupakan sosok yang tertutup.

"Selain sosoknya yang tertutup, kesehariannya rumah selalu tertutup dan tidak pernah membuka rumah," kata 
Ketua RT, Sabtu (27/5/2023). 

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Warga Natar Tipu BRI Link Rp 15 Juta Babak Belur di Pringsewu

Baca juga: Ibu dan Anak Penganiaya ART Jadi Tersangka dan Ditahan Polresta Bandar Lampung

Namun demikian, Ketua RT menyebutkan jika pelaku aktif dalam berkegiatan keagamaan.

"Saya juga tidak tahu adanya dugaan penyiksaan tersebut kepada ARTnya," ujarnya.

Pihaknya juga tidak pernah mendengar gaduh di rumah tersebut. 

"Kami juga belum menerima laporan terkait penyiksaan tersebut, tapi memang pernah dulu sempat ada pembantu atau ART yang melarikan diri lima tahun lalu," bebernya.

Pihaknya sempat kaget dengan ada warganya yang melakukan penyiksaan terhadap ART tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, ART Di (24), warga Pringsewu diduga dianiaya oleh oknum Pegawai Sipil Negara (ASN) hingga tidak menggaji selama empat bulan lamanya.

Di (24) warga Pringsewu ini mengatakan, dirinya sebagai ART telah bekerja selama empat bulan dan tidak mendapatkan gajinya.

"Kalau majikan saya itu yang menganiaya saya setiap hari senin pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," kata Di (24) warga Pringsewu.

Dirinya telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada kepolisian.

Ditetapkan tersangka

Ibu dan anak penganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Penetapan tersangka terhadap ibu dan anak itu dilakukan setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Jumat (26/5/2023).

"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam bersama dengan TP2A dan didampingi unit Renakta Polda Lampung," kata Kompol Dennis.

"Dari hasil penyelidikan kami menetapkan dua tersangka, dikenakan pasal 44 dan 45 UU KDRT serta pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kompol Dennis.

Kompol Dennis mengatakan, dua tersangka ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni berinisial S dan SE terkait dengan ART tersebut," kata Kompol Dennis.

Pihaknya ke depan akan melakukan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peristiwa pidana hingga keterangan saksi.

"Kami juga saat ini masih menunggu hasil visum lainnya terkait dengan dugaan apa saja yang terjadi," kata Kompol Dennis.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap dua pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Dari pasal yang dipersangkakan tersebut di atas lima tahun," kata Kompol Dennis.

Pihaknya sejauh ini juga masih melakukan pendalaman motifnya, apakah ada masalah secara internal atau masalah lainnya.

"Kami juga tengah melakukan pendalaman dari pihak psikiater dan selanjutnya akan dilakukan pendampingan melalui TP2A," kata Kompol Dennis.

Ia mengatakan, kedua belah pihak apabila melakukan perdamaian dan tentunya mengacu pada perpol 8 tahun 2021.

"Adanya restorative justice (RJ), maka bisa para pihak bisa menggunakan RJ dan kami mediator," kata Kompol Dennis.

Polisi sifatnya hanya melakukan upaya tindakan cepat dan perlindungan hukum bagi korban.

"Kalau penganiayaan tersebut dan dari hasil pemeriksaan kami butuh pembuktian. Untuk sementara pembuktian ada kekerasan terhadap ART," kata Kompol Dennis.

"Kami sudah dapat buktikan hingga termasuk adanya tindakan-tindakan penganiayaan kami juga sudah membuktikan," kata Kompol Dennis.

Tersangka ibu dan anak ini melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut terjadinya tergantung dari penilaian kinerja ART tersebut.

"Kalau kinerja ART kurang maka ditegurnya dengan melakukan kekerasan," kata Kompol Dennis.

Kompol Dennis mengatakan, korban mengalami di antaranya luka bekas di dahi luka cakar dan luka karena melarikan diri.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved