Polda Lampung

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung Menggulung Komplotan Curanmor

Dua pelaku yang dibekuk Polres Metro Polda Lampung itu diketahui berinisial S (28) dan MG (26).

istimewa
Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari pelaku Curanmor yang dibekuk tim gabungan Polres Metro Polda Lampung, Kamis (25/5/2023). Petugas gabungan Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku  pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berstatus residivis. 

Tribunlampung.co.id, Metro- Petugas gabungan Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku  pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berstatus residivis.

Dua pelaku yang dibekuk Polres Metro Polda Lampung itu diketahui berinisial S (28) dan MG (26).

“Kedua pelaku merupakan warga Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur,” terang Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Timur AKP JTH. Sitompul, Sabtu (27/5/2023).

Kapolsek Metro Timur AKP JTH. Sitompul membeberkan kronologi penangkapan dua pelaku curanmor yang berstatus residivis itu.

Penangkapan bermula ketika pada hari Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Unit Res Polsek Metro Timur melakukan kegiatan hunting gabungan bersama Tekab 308 Presisi Polres Metro.

Kemudian sekira pukul 04.00 WIB tim gabungan mengikuti 2 orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna biru.

Kemudian tim gabungan menghentikan 2 orang tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 set kunci leter T di dalam tas pelaku.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Kembali Tekankan Warga Tulangbawang untuk Aktif Gelar Siskamling

Baca juga: Bangun Sinergi, Polres Metro Polda Lampung Senam Bersama dengan Kodim 0411/KM

Kunci leter T itu diduga akan digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Selanjutnya tim mengamankan dua orang tersebut berikut kendaraan yang digunakan.

“Setelah di interogasi, menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah  melakukan pencurian motor di salon Fifi Kelurahan Tejoagung Kecamatan Metro Timur Kota Metro. Pengakuan kedua tersangka ini juga diperkuat dengan rekaman CCTV pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 lalu,” terang Kapolsek Metro Timur AKP JTH. Sitompul.

“Kedua  pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan curanmor,” tutur orang pertama di Polsek Metro Timur itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya saat ini ditahan di Polsek Metro Timur dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved