Polda Lampung

Polres Mesuji Polda Lampung Imbau Warga Serahkan Senpi Ilegal ke Pihak Kepolisian

Polres Mesuji, Polda Lampung, terus memberikan imbauan agar warga di wilayah hukumnya menyerahkan senpi ilegal ke pihak kepolisian.

Istimewa
Polres Mesuji imbau warga di wilayah hukumnya serahkan senpi ilegal 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung, terus memberikan imbauan agar warga di wilayah hukumnya menyerahkan senpi ilegal ke pihak kepolisian.

"Saya imbau seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Mesuji, bila masih memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib," kata Kapolres Mesuji, Polda Lampung, AKBP Yuli Haryudo, Minggu (28/5/2023).

"Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," sambung Yudo.

Memiliki senjata api atau bahan peledak tanpa izin ditegaskannya termasuk melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat dipidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. 

"Oleh karena itu bagi warga yang masih memiliki atau menyimpan senpi ilegal agar segera menyerahkan kepada kami, supaya dapat tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Mesuji," harapnya.

Baca juga: Polsek Bumi Ratu Nuban Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Ungkap Curat di Puskesmas

Diketahui, Polres Mesuji kembali menerima penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat secara sukarela sebanyak 3 pucuk, Sabtu (27/5/2023).

Dia mengatakan, senpi rakitan tersebut berjenis revolver tanpa amunisi.

"Terimakasih dan apresiasi kepada warga yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada jajaran Polres Mesuji," kata Yudo.

"Kami menerima 3 senpi rakitan dari masyarakat, yaitu Satlantas Polres Mesuji menerima penyerahan 1 pucuk dari Saipul Anwar Warga Sungai Cambai," terang dia.

Lalu bhabinkamtibmas Polsubsektor Mesuji Pusat melalui Bripka Nadri menerima 1 pucuk yang dieerahkan Kepala Desa Nipah Kuning Anitayana.

Berikutnya 1 pucuk diterima anggota Polsek Mesuji Timur yang diterima oleh Aiptu Sudiyono dan Aipda Doni dari masyarakat Kelompok Karya Jaya Register 45 yang diwakilkan Ketua Kelompok Kristyadi.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved