Polda Lampung

Polsek Way Tuba Polda Lampung Ringkus Pelaku Curanmor Asal OKU Timur Sumsel

Tersangka berinisial JO (37), yang berdomisili di Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur.

istimewa
Barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian dari tersangka yang dibekuk petugas Polsek Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Rabu (31/05/2023).

Tersangka berinisial JO (37), yang berdomisili di Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto  menerangkan, kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB pelapor atas nama Kosasih memasukan sepeda motor Yamaha Vixion kedalam rumah tepatnya diruang tamu.

Setelah itu dihari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 Wib istri pelapor terbangun karena mendengar ada suara,

Lalu langsung keluar dari kamar dan melihat sepeda motor milik pelapor sedang didorong oleh pelaku keluar rumah hingga berhasil dibawa oleh pelaku.

Akibat peristiwa tersebut Kosasih mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna hitam Nopol : BG 5005 KAH dan melaporkan ke Polsek Way Tuba untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Kenalkan Rambu Lalu lintas kepada 117 Anak TK

Baca juga: Kapolres Lamtim Polda Lampung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kabag SDM

Kronologis penangkapan hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 pukul 15.30 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka dibekuk di rumahnya di Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya TSK  beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved