Berita Lampung

Terdakwa Pemalsuan Kasur Merek Inoac Divonis 10 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim

Terdakwa pemalasuan kasur merek Inoac divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan terhadap terdakwa sama dengan tuntutan jaksa.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: muhammadazhim
Tribunalmpung.co.id / Hurri Agusto
Suasana sidang vonis tersakwa pemalsuan kasur palsu merek Inoac di PN Tanjungkarang, Rabu (31/5/2023). Terdakwa pemalasuan kasur merek Inoac divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa pemalasuan kasur merek Inoac divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim.

Adapun putusan terhadap terdakwa Andreyanto tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis itu sendiri dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung Rabu (31/5/2023).

Terdakwa Andreyanto sendiri dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Terdakwa Andeyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi dan memperdagangkan barang berupa kasur merek Inoac tanpa izin dari pemegang merk tersebut," ujar Hakim Lingga membacakan putusan. Rabu (31/5/2023)

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.

Adapun pertimbangan yang meringankan atas putusan itu sendiri karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan.

Selain itu, terdakwa Andreyanto merupakan kepala sekaligus tulang punggung keluarga.

Sementara, yang memberatkan putusan hakim adalah terdakwa tidak bisa membuktikan pembelaannya.

Sehingga pembelaan dari terdakwa ditolak oleh majelis hakim.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah merugikan masyarakat serta PT Tri Sukses Jaya dan PT polytecno.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Andreyanto dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Ditekathui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Yani Mayasari dalam tuntutannya mengatakan bahfa fakta persidangan membuktikan terdakwa Andreyanto melanggar pasal tentang perlindungan konsumen.

Pasalnya kata Maya, terdakwa Andreyanto terbukti telah memproduksi kasus yang tidak memenuhi standar.

"Berdasarkan fakta kasur busa polos oleh terdakwa ditempeli merek Inoac dengan stiker dagang Inoac dengan cara disetrika," kata JPU Yani Mayasari, Jumat (12/5/2023).

"Lalu, kasur tersebut diberi karton sudut Inoac dan kartu garansi sehingga seolah-olah asli merek Inoac," imbuhnya.

( Tribunalmpung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved