Berita Lampung

Banyak Truk Lewat Jalinsum Setelah Tarif Tol Naik, Dishub dan Polres Lamsel Siap Tindak Tegas

Dishub Kabupaten Lampung Selatan siap mengawasi truk yang bermuatan melebihi kapasitas atau Over Dimensi Over Load (ODOL) yang melintasi Jalinsum.

tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
Pasca kenaikan tarif tol, banyak truk lewat Jalinsum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan dan Sat Lantas Polres Lampung Selatan siap menindak tegas. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan siap mengawasi truk yang bermuatan melebihi kapasitas atau Over Dimensi Over Load (ODOL) yang melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) setelah kenaikan tarif jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan, pihaknya siap untuk mengawasi truk-truk Odol yang melintasi Jalinsum.

"Tapi kami lebih dahulu berkoordinasi dengan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlatas) Polres Lampung Selatan," ujar Mulyadi Saleh, Kamis (1/6/2023).

Pihaknya ingin pengawasan terhadap truk ODOL tersebut dilakukan secara gabungan dengan jajaran Satlatas Polres Lampung Selatan.

"Jadi, bersama-sama dalam pengawasan truk ODOL yang melintasi Jalinsum. Sebab, kami tidak ingin sendiri-sendiri. Alangkah tidak eloknya jika kami mengawasi di titik A dan jajaran Satlantas mengawasi dititik B," ucapnya.

Baca juga: Pasca Penyesuaian Tarif Tol Lampung Ruas Bakter, Volume Kendaraan Turun 10 Persen

Kasat Lantas Polres Lamsel AKP Jonnifer Yolandra mengatakan, pihaknya siap membantu Dishub Lampung Selatan untuk menindak tegas ODOL di Jalinsum

"Sesuai tupoksi. Kita siap backup," katanya

Jonnifer menambahkan, pihaknya memang sudah merencanakan untuk kegiatan penindakan terhadap kendaraan ODOL tersebut.

Diketahui, Dishub dan Sat Lantas Polres Lampung Selatan gencar melakukan tindakan penertiban kendaraan ODOL juga pelanggaran lalu lintas.

Salah satu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan menilang 84 kendaraan Over Dimention Over Load (ODOL).

Dishub Kabupaten Lampung Selatan menggelar razia kendaraan ODOL selama tiga hari yakni Rabu-Jumat, 22-24 Februari 2023.

Sedangkan, Sat Lantas Polres Lampung selatan beberapa hari lalu melakukan kegiatan tilang manual dan sidang di tempat pagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Kegiatan tersebut berlangsung mulai 22 dan 24 Mei 2023.

Baca juga: Tarif Tol Lampung untuk Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar Naik, Berlaku Mulai 25 Mei 2023

Tarif Naik

PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) secara resmi memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 Km, mulai hari ini (25/5/2023) pukul 00.00 WIB.

Kota Baru-Natar golongan I Rp 24.000, golongan II dan III Rp 36.000, golongan IV dan V Rp 48.500.

Kota Baru-Sidomulyo golongan I Rp 53.500, golongan II dan III Rp 80.500, golongan IV dan V Rp 107.500.

Kota Baru-Kalianda golongan I Rp 69.500, golongan II dan III Rp 104.000, golongan IV dan V Rp 138.500.

Kota Baru-Bakauheni Utara golongan I Rp 94.000, golongan II dan III Rp 141.000, golongan IV dan V Rp 188.500.

Kota Baru-Bakauheni Selatan golongan I Rp 106.000, golongan II dan III Rp 159.000, golongan IV dan V Rp 212.000.

Kota Baru-Gunung Sugih golongan I Rp 70.000, golongan II dan III Rp 105.000, golongan IV dan V Rp 140.5000.

Kota Baru-Terbanggi Besar golongan I Rp 83.500, golongan II dan III Rp 125.500, golongan IV dan V Rp 157.000.

Kota Baru-Tegineneng Timur golongan I Rp 40.500, golongan II dan III Rp 60.500, golongam IV dan V Rp 81.000.

Kota Baru-Tegineneng Barat golongan I Rp 40.500, golongan II dan III Rp 60.500, golongam IV dan V Rp 81.000.

Kota Baru-Lematang golongan I Rp 5.500, golongan II dan III Rp 8.500 Rp, golongan IV dan V Rp 11.500.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved