Berita Lampung

Beli Ponsel Hasil Curian, Nurhayati Sujud Syukur Setelah Dibebaskan Kejari Lampura Melalui RJ

Nurhayati langsung melakukan sujud syukur setelah dapat pembebasan melalui Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (30/5).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/anung bayuardi
Nurhayati, penadah ponsel curian lakukan sujud syukur setelah mendapatkan kebebasan melalui proses RJ di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (30/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Nurhayati langsung melakukan sujud syukur setelah mendapatkan pembebasan melalui Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (30/5/2023).

Nurhayati sendiri sebelumnya tersangkut kasus penadah barang curian milik Hesti.

Proses RJ tersebut dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Nurhayati mengucapkan banyak terimakasih kepada keluarga Hesti dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena dapat mengabulkan permohonannya.

"Terimakasih buat Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan terimakasih ibu Hesti yang sudah memaafkan saya,” katanya seraya menangis karena bebas.

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Persilahkan Pihak Terkait Kasus Intoleran Ajukan Restorative Justice

Sebelumnya, Nurhayati membeli HP dari pelaku penjambretan senilai Rp 1.300.000.

HP itu rencananya akan digunakan oleh anaknya untuk sekolah. 

“Saya tidak tahu jika HP yang dibeli hasil curian. Saya nyesal bener,” ujarnya.

Kajari Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana mengatakan, semua proses dilalui setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, ekspose dan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum 

Kemudian Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyerahkan Surat Ketetapan (SK) Restorative Justice (RJ) kepada para pelaku dan korban dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak.

"Saya menyerahkan surat ketetapan RJ, yang mulanya telah disetujui Kejaksaan Agung. Kemudian kami menyerahkan surat ketetapan ini (Restorative Justice),” ujarnya.

Dilanjut Kajari, dalam hal penanganan perkara, Kejari Lampung Utara selalu mengedepankan hati nurani untuk ciptakan keadilan di masyarakat. 

Kemudian mengucapkan terimakasih kepada ibu Hesti (korban) yang telah memaafkan ibu Nurhayati (penadah) tanpa syarat.

"Ini bicara hari nurani dan keadilan. Ini lah kebesaran hati nurani pimpinan kami Kejaksaan Agung supaya semuanya selesai dengan baik baik. Yang namanya memaafkan itu insya Allah akan berpahala yang sangat besar," imbuh Kajari.

"Bagaimana pun kita harus perhatikan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Laporan Palsu Oknum Perawat Diselesaikan Lewat Restorative Justice Polres Lambar Polda Lampung

Di tempat yang sama, Kasi Pidana Umum (Pidum) Hery Susanto.SH menambahkan, bahwa Nurhayati (penadah) merupakan warga Kali Balangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Menurutnya, handpone yang dibelinya dari pelaku akan digunakan untuk keperluan anaknya sekolah.

Kemudian kerugian dalam perkara ini dibawah Rp 2 juta.

Ia berpesan pada masyarakat, agar saat membeli suatu benda atau barang, sebaiknya lebih selektif agar tidak terjadi hal seperti ini.

"Sebaiknya kalau membeli harus waspada juga, dan ini membeli untuk kebutuhan sekolah anak." ucap dia .

Sementara Hesti (korban) warga Kelapa Tujuh, telah tulus memaafkan pembeli handphone miliknya dan berterimakasih kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

"Jadi sebernya ibu Nur ini korban juga dan sudah saya maafkan. Ibu Nur juga kan nggak tahu kalau itu handphone dari pencurian. Terimakasih kepada Kejari sudah membantu ibu Nur untuk bebas, dan Kepolisian yang sudah menangkap pelakunya." Jelas Hesti.

Diketahui setelah selesai berkas perkaranya, Nurhayati bebas dari jerat hukum dan bisa pulang kerumah.

Sebelumnya ia diamankan kepolisian resor Lampung Utara setelah dua hari kejadian, yakni tanggal 2 Januari 2023.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved