Kasus Ketua RT di Bandar Lampung
Kejari Bandar Lampung Persilahkan Pihak Terkait Kasus Intoleran Ajukan Restorative Justice
Kejari Bandar Lampung belum memberitahukan dan terkait restorative justice pihaknya akan memberi kesempatan kepada pihak terkait yang meminta.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung belum menyampaikan restorative justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus intoleran oknum Wawan ketua RT Wawan Kurniawan.
Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, Kejari belum memberitahukan dan terkait restorative justice pihaknya akan memberi kesempatan kepada pihak terkait yang meminta.
"Kami mempersilahkan pihak stakeholder terkait untuk melakukan penghentian tuntutan perkara Wawan dengan restorative justice," kata Kajari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023).
Pihaknya hanya memfasilitasi dan tentunya persyaratan restorative justice adalah ancaman di bawah lima tahun.
Baca juga: Kejari Bandar Lampung Tunjuk Tujuh Jaksa Tangani Perkara Oknum Ketua RT
"Kemarin itu sebetulnya sudah ada tokoh-tokoh terkait dengan kesepakatan, dan akan menindaklanjutinya,"
"Kami akan memfasilitasi adanya RJ, dan ini proses hukumnya harus dijalani dengan profesional," ujar Helmi.
Ia mengatakan, diharapkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga persatuan kesatuan serta toleransi beragama.
"Kami sebagai fasilitator dan di tempat mana atau di rumah RJ bisa saja untuk melakukan penyelesaiannya,"
"Secara garis besar idak ada kaitannya dengan agama dan ketersinggungan itu lebih kondusif," kata Helmi.
Ia mengatakan, penyidik dari Polda Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejari secara administrasi.
Terhadap pelaku ini telah terbukti melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan.
Serta membiarkan sesuatu dengan motif kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Oknum Ketua RT Wawan Dijerat Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin
"Ancaman hukuman adalah satu tahun penjara, kemudian terhadap tersangka juga disangka melanggar pasal 167 KUHPidana," kata Helmi.
Dimana pasal tersebut tersangka secara melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah atau ruangan tertutup yang sedang digunakan orang lain dan dengan ancaman 9 bulan.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Oknum Ketua RT Intoleran Tak Ditahan Kejari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Tunjuk Tujuh Jaksa Tangani Perkara Oknum Ketua RT |
![]() |
---|
Oknum Ketua RT Wawan Dijerat Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Sangkakan 2 Pasal Oknum Intoleran Ketua RT |
![]() |
---|
Breaking News Kejari Bandar Lampung Terima Limpahan Perkara Tahap Dua Kasus Oknum Ketua RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.