Kasus Ketua RT di Bandar Lampung

Oknum Ketua RT Intoleran Tak Ditahan Kejari Bandar Lampung

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, oknum ketua RT Intoleran Wawan Kurniawan tidak ditahan oleh kejari. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan oknum ketua RT Intoleran Wawan Kurniawan tidak ditahan.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum ketua RT Intoleran Wawan Kurniawan tidak ditahan oleh Kejari Bandar Lampung

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, oknum ketua RT Intoleran Wawan Kurniawan tidak ditahan oleh kejari. 

Kepala Kejari Bandar Lampung mengatakan, dari penyidikan kasus oknum ketua RT Intoleran Wawan Kurniawan telah memenuhi unsur dan penelitian terhadap barang bukti.

"Kami telah menggelar penelitian dan awalnya telah disangkakan pasal terkait agama. Ternyata alat buktinya tidak cukup," 

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Persilahkan Pihak Terkait Kasus Intoleran Ajukan Restorative Justice

"Maka ditegaskan ketika menerima perbaikan berkas perkara tersebut dari penyidik tidak ada pasal tersebut," 

"Jadi yang ada diterima pasal 335 dan 167 berdasarkan petunjuk kami dan dua pasal tersebut telah memenuhi unsur," kata Kepala Kajari Bandar Lampung Helmi saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023). 

"Tersangka akan dihadirkan dalam pengadilan," katanya lagi.

Helmi mengatakan, pihak istri telah memberi jaminan kepada kejaksaan.

"Tidak akan mempersulit persidangan dari istri dan statusnya Wawan tidak ditahan oleh kejari," kata Helmi.

Sebelumnya, penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan (42), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Wawan merupakan Ketua RT yang diduga melakukan penghentian ibadah terhadap jamaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023).

Ia mengatakan, penahanan terhadap Wawan adalah hasil koordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung.

Baca juga: Oknum Ketua RT Wawan Dijerat Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin

Kombes Pol Pandra mengatakan, selain itu polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari saksi ahli agama hingga saksi ahli hukum pidana.

"Wawan Kurniawan jadi tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," ujar Pandra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved