Kasus Ketua RT di Bandar Lampung

Breaking News Kejari Bandar Lampung Terima Limpahan Perkara Tahap Dua Kasus Oknum Ketua RT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima limpahan perkara tahap dua kasus oknum Ketua RT Wawan Kurniawan dari Polda Lampung. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bayu Saputra  
Ketua RT Wawan Kurniawan dihadirkan pada konferensi pers pelimpahan tahap dua di Kejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023).x 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima limpahan perkara tahap dua kasus oknum Ketua RT Wawan Kurniawan dari Polda Lampung

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra Adnyana membenarkan kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung

"Kami hari ini sekitar 13.00 WIB bahwa telah adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung kepada kejaksaan dilakukan di Kejari Bandar Lampung," kata I Made Putra Adnyana kepada awak media diKejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023). 

Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan.

Kemudian untuk selanjutnya memasuki tahap sidang di pengadilan.

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung ketua RT Wawan menggunakan kemeja biru dan celana cokelat pendek. 

Wawan juga mengenakan peci dan sandal jepit saat dihadirkan pada konferensi pers. 

Baca juga: Warga Rajabasa Jaya Bandar Lampung Gelar Doa Bersama untuk Ketua RT yang Ditahan Polda Lampung

Sebelumnya, penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan (42), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Wawan merupakan Ketua RT yang diduga melakukan penghentian ibadah terhadap jamaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023).

Ia mengatakan, penahanan terhadap Wawan adalah hasil koordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung.

Kombes Pol Pandra mengatakan, selain itu polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari saksi ahli agama hingga saksi ahli hukum pidana.

"Wawan Kurniawan jadi tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," ujar Pandra.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk serega dilakukan penyerahan tahap pertama ke JPU Kejati Lampung.

"Setelahnya Kami akan limpahkan berkas dan tersangka untuk tahap kedua ke JPU," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved