Kasus Ketua RT di Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Sangkakan 2 Pasal Oknum Intoleran Ketua RT

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya melakukan penanganan perkara tersangka ketua RT Wawan Kurniawan dari Polda Lampung. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kajari Bandar Lampung Helmi memimpin konferensi pers terhadap oknum Ketua RT Wawan Kurniawan di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung telah menerima kelengkapan berkas dari Polda Lampung, syarat materil dan formil kasus intoleran oknum Wawan ketua RT Wawan Kurniawan. 

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya melakukan penanganan perkara tersangka ketua RT Wawan Kurniawan dari Polda Lampung. 

Dijelaskan Kepala Kejari Bandar Lampung, tersangka ketua RT Wawan Kurniawan telah disangkakan dua pasal. 

Ia mengatakan, pelaku dilakukan penahanannya dengan berdasarkan Laporan Polisi LP12/III/RES.1.24/2023.

Terhadap berkas perkara telah diteliti oleh jaksa peneliti oleh Kejati Lampung. 

Baca juga: Breaking News Kejari Bandar Lampung Terima Limpahan Perkara Tahap Dua Kasus Oknum Ketua RT

"Dalam penanganannya perkara ini dimulai 2 Maret 2023, kemudian terakhir setelah ada beberapa petunjuk dari jaksa peneliti Kejati Lampung terhadap berkas perkara diperiksa berkasnya 27 April 2023," kata Helmi, , Kamis (11/5/2023). 

Tersangka Wawan Kurniawan diduga melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana atau pasal 167 KUHPidana.

"Jadi pasal ini disangkakan oleh penyidik di dalam berkas perkara," kata Helmi. 

"Dari hasil penelitian tersebut pada 10 Mei 2023 dan sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil," kata Helmi.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra  )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved