Kasus Ketua RT di Bandar Lampung
Kejari Bandar Lampung Sangkakan 2 Pasal Oknum Intoleran Ketua RT
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya melakukan penanganan perkara tersangka ketua RT Wawan Kurniawan dari Polda Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung telah menerima kelengkapan berkas dari Polda Lampung, syarat materil dan formil kasus intoleran oknum Wawan ketua RT Wawan Kurniawan.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya melakukan penanganan perkara tersangka ketua RT Wawan Kurniawan dari Polda Lampung.
Dijelaskan Kepala Kejari Bandar Lampung, tersangka ketua RT Wawan Kurniawan telah disangkakan dua pasal.
Ia mengatakan, pelaku dilakukan penahanannya dengan berdasarkan Laporan Polisi LP12/III/RES.1.24/2023.
Terhadap berkas perkara telah diteliti oleh jaksa peneliti oleh Kejati Lampung.
Baca juga: Breaking News Kejari Bandar Lampung Terima Limpahan Perkara Tahap Dua Kasus Oknum Ketua RT
"Dalam penanganannya perkara ini dimulai 2 Maret 2023, kemudian terakhir setelah ada beberapa petunjuk dari jaksa peneliti Kejati Lampung terhadap berkas perkara diperiksa berkasnya 27 April 2023," kata Helmi, , Kamis (11/5/2023).
Tersangka Wawan Kurniawan diduga melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana atau pasal 167 KUHPidana.
"Jadi pasal ini disangkakan oleh penyidik di dalam berkas perkara," kata Helmi.
"Dari hasil penelitian tersebut pada 10 Mei 2023 dan sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil," kata Helmi.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Oknum Ketua RT Intoleran Tak Ditahan Kejari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Persilahkan Pihak Terkait Kasus Intoleran Ajukan Restorative Justice |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Tunjuk Tujuh Jaksa Tangani Perkara Oknum Ketua RT |
![]() |
---|
Oknum Ketua RT Wawan Dijerat Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Breaking News Kejari Bandar Lampung Terima Limpahan Perkara Tahap Dua Kasus Oknum Ketua RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.