Kasus Ketua RT di Bandar Lampung
Oknum Ketua RT Wawan Dijerat Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan oknum Ketua RT Wawan Kurniawan tidak dikenakan pasal tuduhan terkait agama.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan oknum Ketua RT Wawan Kurniawan tidak dikenakan pasal tuduhan terkait agama.
Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, "Terhadap berkas perkara yang kami terima, kami menyatakan lengkap tidak ada pasal tuduhan terkait agama."
Ia mengatakan, pihaknya menelaah bahwa berdasarkan berkas yang diterima dan kesimpulannya hanya ada dua pasal yang diterapkan kepada Wawan Kurniawan.
"Pasal agama awalnya seperti 156 A KUHPidana dan pas 175 KUHPidana," kata Helmi.
"Berdasarkan kesimpulana ada dua pasal yang dituduhkan tidak memiliki syarat formal," tambah Helmi.
Ia mengatakan, pasala penanganan perkara ini mengenai pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan.
"Oknum tersebut memasuki perkarangan tanpa izin," ujar Helmi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima limpahan perkara tahap dua kasus oknum Ketua RT Wawan Kurniawan dari Polda Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra Adnyana membenarkan kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung.
"Kami hari ini sekitar 13.00 WIB bahwa telah adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung kepada kejaksaan dilakukan di Kejari Bandar Lampung," kata I Made Putra Adnyana kepada awak media diKejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023).
Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan.
Kemudian untuk selanjutnya memasuki tahap sidang di pengadilan.
Berdasarkan pantauan Tribun Lampung ketua RT Wawan menggunakan kemeja biru dan celana cokelat pendek.
Wawan juga mengenakan peci dan sandal jepit saat dihadirkan pada konferensi pers.
Sebelumnya, penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan (42), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Oknum Ketua RT Intoleran Tak Ditahan Kejari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Persilahkan Pihak Terkait Kasus Intoleran Ajukan Restorative Justice |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Tunjuk Tujuh Jaksa Tangani Perkara Oknum Ketua RT |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Sangkakan 2 Pasal Oknum Intoleran Ketua RT |
![]() |
---|
Breaking News Kejari Bandar Lampung Terima Limpahan Perkara Tahap Dua Kasus Oknum Ketua RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.