Kasus Ketua RT di Bandar Lampung
Oknum Ketua RT Wawan Dijerat Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan oknum Ketua RT Wawan Kurniawan tidak dikenakan pasal tuduhan terkait agama.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Wawan merupakan Ketua RT yang diduga melakukan penghentian ibadah terhadap jamaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023).
Ia mengatakan, penahanan terhadap Wawan adalah hasil koordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung.
Baca juga: Kejari Bandar Lampung Sangkakan 2 Pasal Oknum Intoleran Ketua RT
Baca juga: Ratusan Orang Gelar Aksi Demo di Polda Lampung Tuntut Pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan
Kombes Pol Pandra mengatakan, selain itu polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari saksi ahli agama hingga saksi ahli hukum pidana.
"Wawan Kurniawan jadi tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," ujar Pandra.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk serega dilakukan penyerahan tahap pertama ke JPU Kejati Lampung.
"Setelahnya Kami akan limpahkan berkas dan tersangka untuk tahap kedua ke JPU," imbuhnya.
"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, hingga surat tanda lapor," tambah Pandra.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Oknum Ketua RT Intoleran Tak Ditahan Kejari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Persilahkan Pihak Terkait Kasus Intoleran Ajukan Restorative Justice |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Tunjuk Tujuh Jaksa Tangani Perkara Oknum Ketua RT |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Sangkakan 2 Pasal Oknum Intoleran Ketua RT |
![]() |
---|
Breaking News Kejari Bandar Lampung Terima Limpahan Perkara Tahap Dua Kasus Oknum Ketua RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.