Kasus Ketua RT di Bandar Lampung

Oknum Ketua RT Wawan Dijerat Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan oknum Ketua RT Wawan Kurniawan tidak dikenakan pasal tuduhan terkait agama. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bayu Saputra 
Suasana kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023). 

Wawan merupakan Ketua RT yang diduga melakukan penghentian ibadah terhadap jamaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023).

Ia mengatakan, penahanan terhadap Wawan adalah hasil koordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung.

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Sangkakan 2 Pasal Oknum Intoleran Ketua RT

Baca juga: Ratusan Orang Gelar Aksi Demo di Polda Lampung Tuntut Pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan

Kombes Pol Pandra mengatakan, selain itu polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari saksi ahli agama hingga saksi ahli hukum pidana.

"Wawan Kurniawan jadi tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," ujar Pandra.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk serega dilakukan penyerahan tahap pertama ke JPU Kejati Lampung.

"Setelahnya Kami akan limpahkan berkas dan tersangka untuk tahap kedua ke JPU," imbuhnya.

"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, hingga surat tanda lapor," tambah Pandra.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved