Kasus Ketua RT di Bandar Lampung

Oknum Ketua RT Wawan Dijerat Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan oknum Ketua RT Wawan Kurniawan tidak dikenakan pasal tuduhan terkait agama. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bayu Saputra 
Suasana kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan oknum Ketua RT Wawan Kurniawan tidak dikenakan pasal tuduhan terkait agama. 

Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, "Terhadap berkas perkara yang kami terima, kami menyatakan lengkap tidak ada pasal tuduhan terkait agama." 

Ia mengatakan, pihaknya menelaah bahwa berdasarkan berkas yang diterima dan kesimpulannya hanya ada dua pasal yang diterapkan kepada Wawan Kurniawan. 

"Pasal agama awalnya seperti 156 A KUHPidana dan pas 175 KUHPidana," kata Helmi. 

"Berdasarkan kesimpulana ada dua pasal yang dituduhkan tidak memiliki syarat formal," tambah Helmi. 

Ia mengatakan, pasala penanganan perkara ini mengenai pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan. 

"Oknum tersebut memasuki perkarangan tanpa izin," ujar Helmi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima limpahan perkara tahap dua kasus oknum Ketua RT Wawan Kurniawan dari Polda Lampung. 

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra Adnyana membenarkan kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung. 

"Kami hari ini sekitar 13.00 WIB bahwa telah adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung kepada kejaksaan dilakukan di Kejari Bandar Lampung," kata I Made Putra Adnyana kepada awak media diKejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023). 

Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan.

Kemudian untuk selanjutnya memasuki tahap sidang di pengadilan.

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung ketua RT Wawan menggunakan kemeja biru dan celana cokelat pendek. 

Wawan juga mengenakan peci dan sandal jepit saat dihadirkan pada konferensi pers. 

Sebelumnya, penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan (42), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Wawan merupakan Ketua RT yang diduga melakukan penghentian ibadah terhadap jamaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023).

Ia mengatakan, penahanan terhadap Wawan adalah hasil koordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung.

Baca juga: Kejari Bandar Lampung Sangkakan 2 Pasal Oknum Intoleran Ketua RT

Baca juga: Ratusan Orang Gelar Aksi Demo di Polda Lampung Tuntut Pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan

Kombes Pol Pandra mengatakan, selain itu polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari saksi ahli agama hingga saksi ahli hukum pidana.

"Wawan Kurniawan jadi tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," ujar Pandra.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk serega dilakukan penyerahan tahap pertama ke JPU Kejati Lampung.

"Setelahnya Kami akan limpahkan berkas dan tersangka untuk tahap kedua ke JPU," imbuhnya.

"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, hingga surat tanda lapor," tambah Pandra.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved