Kasus Ketua RT di Bandar Lampung
Kejari Bandar Lampung Tunjuk Tujuh Jaksa Tangani Perkara Oknum Ketua RT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tunjuk tujuh jaksa dalam penanganan perkara oknum Ketua RT Wawan Kurniawan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tunjuk tujuh jaksa dalam penanganan perkara oknum Ketua RT Wawan Kurniawan.
Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya telah menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara oknum Ketua RT Wawan Kurniawan.
"Dalam penanganan perkara tersebut dan saya memimpin tim jaksa tersebut mengenai status penahanan terhadap tersangka," kata Kajari Bandar Lampung Helmi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023).
"Dalam tahapan kedua ini kami menerima surat permohonan penjaminan penangguhan penahanan dari istri Wawan Kurniawan," kata Helmi.
Ia mengatakan, kemudian ada surat pernyataan penjaminan dari penasehat hukum.
"Berdasarkan diskusi dengan tim JPU, karena tersangka kooperatif dan tidak akan menyulitkan penanganan perkara," kata Helmi.
Dengan mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif terhadap penanganan perkara ini.
"Maka terhadap tersangka tahap kedua ini atau penuntutan ini tidak dilakukan penahanan," kata Helmi.
"Kami tim akan tetap menyusun dakwaan terhadap tersangka dalam proses itu sesuai dengan peraturan kejaksaan," kata Helmi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan oknum Ketua RT Wawan Kurniawan tidak dikenakan pasal tuduhan terkait agama.
Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, "Terhadap berkas perkara yang kami terima, kami menyatakan lengkap tidak ada pasal tuduhan terkait agama."
Baca juga: Oknum Ketua RT Wawan Dijerat Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Baca juga: Ratusan Orang Gelar Aksi Demo di Polda Lampung Tuntut Pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan
Ia mengatakan, pihaknya menelaah bahwa berdasarkan berkas yang diterima dan kesimpulannya hanya ada dua pasal yang diterapkan kepada Wawan Kurniawan.
"Pasal agama awalnya seperti 156 A KUHPidana dan pas 175 KUHPidana," kata Wawan.
"Berdasarkan kesimpulana ada dua pasal yang dituduhkan tidak memiliki syarat formal," kata Wawan.
Ia mengatakan, pasala penanganan perkara ini mengenai pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Oknum Ketua RT Intoleran Tak Ditahan Kejari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Persilahkan Pihak Terkait Kasus Intoleran Ajukan Restorative Justice |
![]() |
---|
Oknum Ketua RT Wawan Dijerat Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Sangkakan 2 Pasal Oknum Intoleran Ketua RT |
![]() |
---|
Breaking News Kejari Bandar Lampung Terima Limpahan Perkara Tahap Dua Kasus Oknum Ketua RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.