Kasus Ketua RT di Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Tunjuk Tujuh Jaksa Tangani Perkara Oknum Ketua RT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tunjuk tujuh jaksa dalam penanganan perkara oknum Ketua RT Wawan Kurniawan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Kajari Bandar Lampung Helmi (tengah) dalam konferensi pers, Kamis (11/5/2023). 

"Wawan Kurniawan jadi tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," ujar Pandra.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk serega dilakukan penyerahan tahap pertama ke JPU Kejati Lampung.

"Setelahnya Kami akan limpahkan berkas dan tersangka untuk tahap kedua ke JPU," imbuhnya.

"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, hingga surat tanda lapor," tambah Pandra.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved