Kasus Ketua RT di Bandar Lampung
Kejari Bandar Lampung Tunjuk Tujuh Jaksa Tangani Perkara Oknum Ketua RT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tunjuk tujuh jaksa dalam penanganan perkara oknum Ketua RT Wawan Kurniawan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tunjuk tujuh jaksa dalam penanganan perkara oknum Ketua RT Wawan Kurniawan.
Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya telah menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara oknum Ketua RT Wawan Kurniawan.
"Dalam penanganan perkara tersebut dan saya memimpin tim jaksa tersebut mengenai status penahanan terhadap tersangka," kata Kajari Bandar Lampung Helmi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023).
"Dalam tahapan kedua ini kami menerima surat permohonan penjaminan penangguhan penahanan dari istri Wawan Kurniawan," kata Helmi.
Ia mengatakan, kemudian ada surat pernyataan penjaminan dari penasehat hukum.
"Berdasarkan diskusi dengan tim JPU, karena tersangka kooperatif dan tidak akan menyulitkan penanganan perkara," kata Helmi.
Dengan mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif terhadap penanganan perkara ini.
"Maka terhadap tersangka tahap kedua ini atau penuntutan ini tidak dilakukan penahanan," kata Helmi.
"Kami tim akan tetap menyusun dakwaan terhadap tersangka dalam proses itu sesuai dengan peraturan kejaksaan," kata Helmi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan oknum Ketua RT Wawan Kurniawan tidak dikenakan pasal tuduhan terkait agama.
Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, "Terhadap berkas perkara yang kami terima, kami menyatakan lengkap tidak ada pasal tuduhan terkait agama."
Baca juga: Oknum Ketua RT Wawan Dijerat Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Baca juga: Ratusan Orang Gelar Aksi Demo di Polda Lampung Tuntut Pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan
Ia mengatakan, pihaknya menelaah bahwa berdasarkan berkas yang diterima dan kesimpulannya hanya ada dua pasal yang diterapkan kepada Wawan Kurniawan.
"Pasal agama awalnya seperti 156 A KUHPidana dan pas 175 KUHPidana," kata Wawan.
"Berdasarkan kesimpulana ada dua pasal yang dituduhkan tidak memiliki syarat formal," kata Wawan.
Ia mengatakan, pasala penanganan perkara ini mengenai pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan.
"Oknum tersebut memasuki perkarangan tanpa izin," kata HelmiWawan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima limpahan perkara tahap dua kasus oknum Ketua RT Wawan Kurniawan dari Polda Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra Adnyana membenarkan kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung.
"Kami hari ini sekitar 13.00 WIB bahwa telah adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung kepada kejaksaan dilakukan di Kejari Bandar Lampung," kata I Made Putra Adnyana kepada awak media diKejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023).
Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan.
Kemudian untuk selanjutnya memasuki tahap sidang di pengadilan.
Berdasarkan pantauan Tribun Lampung ketua RT Wawan menggunakan kemeja biru dan celana cokelat pendek.
Wawan juga mengenakan peci dan sandal jepit saat dihadirkan pada konferensi pers.
Ditahan Polda Lampung
Sebelumnya, penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan (42), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Wawan merupakan Ketua RT yang diduga melakukan penghentian ibadah terhadap jamaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023).
Ia mengatakan, penahanan terhadap Wawan adalah hasil koordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung.
Kombes Pol Pandra mengatakan, selain itu polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari saksi ahli agama hingga saksi ahli hukum pidana.
"Wawan Kurniawan jadi tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," ujar Pandra.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk serega dilakukan penyerahan tahap pertama ke JPU Kejati Lampung.
"Setelahnya Kami akan limpahkan berkas dan tersangka untuk tahap kedua ke JPU," imbuhnya.
"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, hingga surat tanda lapor," tambah Pandra.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Oknum Ketua RT Intoleran Tak Ditahan Kejari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Persilahkan Pihak Terkait Kasus Intoleran Ajukan Restorative Justice |
![]() |
---|
Oknum Ketua RT Wawan Dijerat Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Sangkakan 2 Pasal Oknum Intoleran Ketua RT |
![]() |
---|
Breaking News Kejari Bandar Lampung Terima Limpahan Perkara Tahap Dua Kasus Oknum Ketua RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.