Kasus Ketua RT di Bandar Lampung

Breaking News Kejari Bandar Lampung Terima Limpahan Perkara Tahap Dua Kasus Oknum Ketua RT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima limpahan perkara tahap dua kasus oknum Ketua RT Wawan Kurniawan dari Polda Lampung. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Bayu Saputra  
Ketua RT Wawan Kurniawan dihadirkan pada konferensi pers pelimpahan tahap dua di Kejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023).x 

"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, hingga surat tanda lapor," tambah Pandra.

Baca juga: FKUB dan Kemenag Lampung Ajukan Penangguhan Penahanan Ketua RT Wawan


Rekonsiliasi  

Camat Rajabasa   Bandar Lampung, Hendry Satria Jaya memastikan bahwa oknum pamong dan pihak Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya telah berdamai dan terjalin rekonsiliasi.

"Kami mendukung perdamaian tersebut, Alhamdulillah dalam suasana yang adem bagi semua pihak untuk berdamai dan telah terjadi rekonsiliasi," kata Camat Hendry .

Dia mengatakan, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan harapannya tetap terjalin harmonisasi di tengah masyarakat.

"Kejadian tersebut sudah jadi atensi mulai dari unsur lurah, camat, wali kota, dandim hingga kapolresta," imbuh Hendry.

"Kami dari unsur pimpinan kecamatan sampai tingkat presiden memberikan perhatian khusus, dan saat ini telah sepakat mewujudkan kerukunan umat beragama," kata Hendry.

Camat mengatakan, masyarakat dan semua unsur harus saling mendukung dan bahu membahu serta bertoleransi dalam bentuk apapun. 

Hendry mengatakan, pascakejadian tersebut, harapannya jadi role mode baru untuk dibuat ikon kebhinekaan.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved