Kasus Ketua RT di Bandar Lampung
Breaking News Kejari Bandar Lampung Terima Limpahan Perkara Tahap Dua Kasus Oknum Ketua RT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima limpahan perkara tahap dua kasus oknum Ketua RT Wawan Kurniawan dari Polda Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima limpahan perkara tahap dua kasus oknum Ketua RT Wawan Kurniawan dari Polda Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra Adnyana membenarkan kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung.
"Kami hari ini sekitar 13.00 WIB bahwa telah adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung kepada kejaksaan dilakukan di Kejari Bandar Lampung," kata I Made Putra Adnyana kepada awak media diKejari Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023).
Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan.
Kemudian untuk selanjutnya memasuki tahap sidang di pengadilan.
Berdasarkan pantauan Tribun Lampung ketua RT Wawan menggunakan kemeja biru dan celana cokelat pendek.
Wawan juga mengenakan peci dan sandal jepit saat dihadirkan pada konferensi pers.
Baca juga: Warga Rajabasa Jaya Bandar Lampung Gelar Doa Bersama untuk Ketua RT yang Ditahan Polda Lampung
Sebelumnya, penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan (42), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Wawan merupakan Ketua RT yang diduga melakukan penghentian ibadah terhadap jamaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023).
Ia mengatakan, penahanan terhadap Wawan adalah hasil koordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung.
Kombes Pol Pandra mengatakan, selain itu polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari saksi ahli agama hingga saksi ahli hukum pidana.
"Wawan Kurniawan jadi tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," ujar Pandra.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk serega dilakukan penyerahan tahap pertama ke JPU Kejati Lampung.
"Setelahnya Kami akan limpahkan berkas dan tersangka untuk tahap kedua ke JPU," imbuhnya.
"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, hingga surat tanda lapor," tambah Pandra.
Baca juga: FKUB dan Kemenag Lampung Ajukan Penangguhan Penahanan Ketua RT Wawan
Rekonsiliasi
Camat Rajabasa Bandar Lampung, Hendry Satria Jaya memastikan bahwa oknum pamong dan pihak Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya telah berdamai dan terjalin rekonsiliasi.
"Kami mendukung perdamaian tersebut, Alhamdulillah dalam suasana yang adem bagi semua pihak untuk berdamai dan telah terjadi rekonsiliasi," kata Camat Hendry .
Dia mengatakan, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan harapannya tetap terjalin harmonisasi di tengah masyarakat.
"Kejadian tersebut sudah jadi atensi mulai dari unsur lurah, camat, wali kota, dandim hingga kapolresta," imbuh Hendry.
"Kami dari unsur pimpinan kecamatan sampai tingkat presiden memberikan perhatian khusus, dan saat ini telah sepakat mewujudkan kerukunan umat beragama," kata Hendry.
Camat mengatakan, masyarakat dan semua unsur harus saling mendukung dan bahu membahu serta bertoleransi dalam bentuk apapun.
Hendry mengatakan, pascakejadian tersebut, harapannya jadi role mode baru untuk dibuat ikon kebhinekaan.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Oknum Ketua RT Intoleran Tak Ditahan Kejari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Persilahkan Pihak Terkait Kasus Intoleran Ajukan Restorative Justice |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Tunjuk Tujuh Jaksa Tangani Perkara Oknum Ketua RT |
![]() |
---|
Oknum Ketua RT Wawan Dijerat Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Sangkakan 2 Pasal Oknum Intoleran Ketua RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.