Berita Lampung
FKUB dan Kemenag Lampung Ajukan Penangguhan Penahanan Ketua RT Wawan
FKUB Lampung, Kementerian Agama beserta elemen lintas tokoh lintas agama mengajukan penangguhan penahanan terhadap Wawan Kurniawan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung, Kementerian Agama (Kemenag) beserta elemen lintas tokoh lintas agama mengajukan penangguhan penahanan terhadap Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung kepada Polda Lampung, Jumat (24/3) lalu.
Pengurus FKUB Lampung Hery Sensustadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan untuk menyikapi dinamika setelah ditangkapnya pamong RT Wawan Kurniawan.
"Kami telah sepakat bersama dengan FKUB dan tokoh lintas agama mengajukan penangguhan penahanan ketua RT Wawan kepada Polda Lampung," kata Hery kepada Tribun, Senin (27/3).
Hery mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan ini setelah Wawan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui Wawan ditahan buntut dari permasalahan pengusiran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Baca juga: Kakanwil Kemenag Lampung Gerak Cepat, Masalah GKKD Rajabasa Berakhir Damai
Baca juga: Polda Lampung Tahan Tersangka Dugaan Penghentian Ibadah GKKD Bandar lampung
"Kami telah menyerahkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan (SP3) terhadap Wawan Kurniawan ketua RT 13 Rajabasa Jaya kepada Polda Lampung. Surat tersebut diterima oleh Kanit 1 Subdit Sosbud Direktorat Intelkam Polda Lampung Kompol Hermizi pada Jumat (24/3),” ungkap Hery.
"Kemudian pak Ketua FKUB Kota Bandar Lampung Purna Irawan juga telah menyerahkan SP3 Wawan Kurniawan yang diterima Dirbinmas Polda Lampung Kombes Pol Anang Triardono," kata Hery.
Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) sudah bersepakat damai dengan tokoh masyarakat di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan penandatanganan pernyataan perdamaian kerukunan umat beragama di Aula Kelurahan Rajabasa Jaya pada Kamis (23/2) lalu.
"Pada hari ini kami bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, beserta sejumlah tokoh lintas agama dan stakeholder terkait menegaskan mengajukan penangguhan penahanan. Jadi melalui pernyataan bersama bahwa tidak ada persoalan suku dan agama serta tidak ada intervensi terhadap penegakan hukum dalam perkara tersebut," kata Hery.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan, semua mencintai Provinsi Lampung yang damai.
"Pertemuan ini telah menghasilkan poin-poin kesamaan sikap kita yakni ingin damai dan bersama-sama rukun," kata Hery.
"Terima kasi kepada FKUB untuk melakukan pertemuan ini yang berlokasi di kantor Kakanwil Kemenag Lampung," kata Puji.
Ia mengatakan, dukungan untuk perdamaian ini telah dihadiri beberapa tokoh agama.
Tokoh tersebut di antaranya Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung H Makmur, Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Lampung Andi Lie, dan Persatuan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lampung dan Parlin Sihombing.
"Ada juga Pak Bernard Siahaan yang merupakan pendeta dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung," kata Puji.
(Tribun Lampung/Bayu Saputra)
Simak Konsep Wisata Baru TNWK Lampung yang Kini Diminati Pengunjung |
![]() |
---|
Terlibat dalam 8 Kasus Kejahatan, 13 Bandit Dijaring Polres Pringsewu |
![]() |
---|
Sulpakar Pastikan Lahan Pembangunan SPPG di Lampung Bebas Sengketa |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Amankan 13 Tersangka Selama Operasi Sikat Krakatau 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Targetkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.