Kebakaran di Bandar Lampung

Kasus Penyelewengan BBM di Lampung hingga Truk Tangki BBM 'Kencing' Terbakar di Kemiling

Daftar kasus penyelewengan BBM di Lampung yang pernah terungkap dan ditangani Polda Lampung.

Tayang:
dokumentasi Polda Lampung
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin meninjau langsung lokasi penimbunan BBM yang yang diduga dilakukan oknum polisi bernama Putra di Dusun Srikaton RT 003, RW 001, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Ditreskrimsus Polda Lampung mendapati 49 ton solar dari aksi penimbunan BBM bersubsidi yang sudah beroperasi sejak Juli hingga Agustus 2022.

Ditreskrimsus Polda Lampung temukan aksi penimbunan BBM solar bersubsidi di PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Jalan Soekarno-Hatta KM 3-4, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kasubdit 4 Tidpiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Adapun keenam tersangka yakni inisial BW selaku Direktur PT. URM, DY (karyawan PT.URM), RN (pemasok), HW (pemasok), UJ dan DH (koordinator sopir pembeli solar subsidi).

Polda Lampung mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sekitar awal September 2022.

Kemudian tim menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 49 ton di lokasi PT UMR.

Selanjutnya, kepolisian menggelar rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti.

Adapun sejumlah bukti yang diperiksa berupa surat, dokumen, nota pembelian, PO, kwitansi, keterangan ahli hingga petunjuk mengarah perbuatan melawan hukum.

Para pihak tersebut membeli, mengangkut, dan meniagakan solar subsidi pemerintah dari beberapa SPBU di sekitar TKP dan beberapa tempat lain di wilayah Bandar Lampung.

Dalam modusnya, para pihak terlibat memanfaatkan moda angkut mobil truk Hyno dan truk Fuso untuk membeli BBM subsidi solar.

Kemudian, BBM tersebut dipindahkan ditampung ke dalam unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter satu kali pengisi atau pengangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung sejak 2021 sampai dengan Agustus 2022.

Bila diakumulasikan dari Januari 2021-Agustus 2022, solar subsidi telah diperjualbelikan ke PT. URM sebanyak 390.000 liter atau 390 ton atau senilai Rp 2.008.500.000.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 6 tersangka.

Atas pengungkapan kasus tersebut, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk Mitsubishi Fuso nopol BE 9076 AQ dan BE 8757 DK, 1 truk Hino nopol BG 8024 AK.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved