Polda Lampung

Lakukan Asusila Sejak Anak Tiri Umur 7 Tahun, Pelakunya Dicokok Jajaran Polda Lampung

Tega berbuat asusila terhadap anak tiri sejak usianya masih 7 tahun, pelakunya dicokok jajaran Polda Lampung.

Grafis/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pelaku asusila anak tiri dibekuk polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tega berbuat asusila terhadap anak tiri sejak usianya masih 7 tahun, pelakunya dicokok jajaran Polda Lampung.

"Korbannya telah mengalami peristiwa asusila oleh SRY pada 2017 atau sejak berusia 7 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SD," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Minggu (4/6/2023).

Aksi kejam ayah tiri itu berlanjut saat korban duduk di bangku kelas 2 SD.

Terakhir pada 20 Mei 2021, pelaku melakukan perbuatan biadabnya lagi disertai ancaman akan menyebarkan foto korban yang sedang mandi tanpa pakaian ke sekolah.

"Ketika merudapaksa korban, selalu dengan ancaman dan dilakukan saat ibu kandung korban tidak berada di rumah," jelasnya.

Baca juga: Polsek Tanjungkarang Timur Bersama Polda Lampung Amankan Belasan Remaja Hendak Tawuran

Baca juga: Sat Binmas Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Beri Penyuluhan Soal Radikalisme

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) atau 83 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," beber Andre.

Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, diketahui telah meringkus pria berinisial SRY (36) asal Negeri Agung, Way Kanan.

"SRY dibekuk karena melakukan asusila terhadap anak usia 14 tahun yang tak lain anak tirinya," jelasnya.

SRY dibekuk di salah satu kediaman warga di Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, pada Senin (29/5/2023).

Pelaku dilaporkan oleh KS (49) ke Polres Way Kanan pada 29 Mei 2023 oleh ibu kandung korban.

Pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali berbuat asusila terhadap korban.

"Terungkapnya kasus ini pada 29 Mei 2023, saat ibu kandung dan korban serta terlapor dipanggil Andi (selaku Rukun Kampung)," beber dia.

Atas mediasi tersebut, SRY yang tidak lain merupakan ayah tiri korban mengakui perbuatannya bahwa pernah berbuat asusila terhadap korban.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved