Berita Lampung

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap 3 Pemalak Sopir asal Lamtim

Tekab 308 Polres Lampung Tengah tangkap 3 pemalak sopir mobil asal Lampung Timur yang viral di medsos.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Tekab 308 Polres Lampung Tengah tangkap 3 bandit yang viral memalak pengendara mobil asal Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Polres Lampung Tengah tangkap 3 pemalak sopr mobil asal Lampung Timur yang viral di medsos.

Ketiga pelaku tersebut berinisial RD alias Dani alias Sawik (29), DD, dan AG.

Ketiganya memalak sopir sebesar Rp 250 ribu menggunakan senjata tajam.

Lokasi pemalakan di simpang tiga Terbanggibesar, Lampung Tengah pada Minggu (28/5/2023).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Senin (5/6/2023).

Dirinya mengatakan, salah satu pelaku yaitu Sawik adalah residivis, telah dua kali keluar masuk penjara.

"Setelah diidentifikasi polisi, Sawik adalah warga Kampung Terbanggibesar, dirinya terlibat di sejumlah kejahatan di simpang 3 Terbanggi," katanya saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).

Menurut Kapolres, aksi terakhir para pelaku adalah merampas uang dan surat-surat berharga Mursalim (58) warga Purbolinggo Lampung Timur di simpang 3 Terbanggi pada Minggu (28/5/2023).

Modus ketiga pelaku adalah menghadang, memaksa, dan mengancam akan menusuk atau melukai korban menggunakan senjata tajam.

Bahkan, dalam melakukan aksi pemalakan, para pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis golok.

"Para pelaku berani berbuat nekat karena melakukan aksinya sekira pukul 04.30 WIB," katanya.

Kasus pemalakan tersebut pun menjadi atensi Polres Lampung Tengah dalam menangani aksi pemalakan dan kriminalitas di jalan umum.

Doffie mengatakan, pihaknya berupaya maksimal memberantas kejahatan khususnya yang menyasar pengguna jalan umum. 

Melalui Team Khusus Anti Bandit atau Tekab 308, para pelaku kejahatan cepat atau lambat akan tertangkap.

Namun, dirinya membutuhkan kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas tindak kejahatan serupa.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved