Polda Lampung
Kronologi Pembacokan Pemuda 19 Tahun Saat Hiburan Orgen di Lambar Diungkap Jajaran Polda Lampung
Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi pembacokan remaja saat ada hiburan orgen tunggal di Pekon Kegeringan, Lampung Barat.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi pembacokan remaja bernama Bintang (19) saat ada hiburan orgen tunggal di Pekon Kegeringan, Lampung Barat.
Kapolsek Sekincau, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, AKP Jauhari mengatakan, remaja asal Pekon Kotabesi, Kecamatan Batu Brak, menjadi korban pembacokan yang dilakukan pelaku A saat sedang menonton hiburan orgen tunggal, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 00.01 WIB.
"Kejadian tersebut bermula saat korban sedang asyik nonton orgen tunggal, kemudian datang salah seorang remaja yang diduga mabuk menghampiri korban," terangn AKP Jauhari, Selasa (6/6/2023).
Menuru keterangan saksi di lokasi kejadian, saat itu dia dan korban masih asyik menonton tiba-tiba pelaku datang dan langsung menodongkan senjata tajam ke korban.
Hingga korban mengalami luka bacok di bagian lengannya dan langsung dilarikan menuju Puskesmas Batu Brak untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Baca juga: Kapolres Lambar Polda Lampung Tegaskan Organ Tunggal Jangan Lewat Jam Operasional
Baca juga: Breaking News Polda Lampung Amankan Sabu 6,18 Kg dari Kades Tiuh Memon
"Sebab korban mengalami luka bacok yang cukup parah pada bagian tangan," bebernya.
Dalam kasus ini korban tidak mau membuat laporan polisi ke Polsek Sekincau dan ingin perkara ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. "Karena antara pelaku dan korban masih ada kaitan saudara," terang dia.
Polres Lampung Barat dalam hal ini mengimbau tegas soal batas waktu jam operasional hiburan orgen tunggal.
Kapolres Lampung Barat, Polda Lampung, AKBP Heri Sugeng Priyantho meminta masyarakat untuk tidak menggelar acara pesta atau atau hajatan atau hiburan malam yang diiringi musik orgen tunggal.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Lambar Aipda Maliki menuturkan, hingga saat ini aparat kepolisian memang belum memberikan izin untuk pelaksanaan hiburan malam atau orgen tunggal hingga malam hari.
Sehingga acara hajatan yang diiringi hiburan hanya dibatasi hingga pukul 18:00 WIB.
"Di berbagai kesempatan Pak Kapolres tidak bosan-bosannya selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan hiburan malam seperti orgen tunggal," ujar Aipda Maliki.
"Kapolres pun menegaskan apabila masih ada masyarakat yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, maka seperangkat alat musik tersebut akan diamankan atau dibawa ke kantor kepolisian," sambung dia.
Mengenai insiden yang kembali mengakibatkan korban luka dalam acara hiburan orgen tunggal, Polsek Sekincau dalam hal ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.
(Tribunlampung.co.id)
| Satuan Brimob Polda Lampung Pam Kompetisi BRI Super League di Stadion Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Kabid Humas Polda Lampung Sebut Program GPM Wujud Kepedulian Polri |
|
|---|
| Warga dan Polres Lampung Selatan Cokok Pelaku Pencurian di Rajabasa |
|
|---|
| Jajaran Polda Lampung Berkomitmen Dukung Kinerja Kapolda Baru |
|
|---|
| Dit Binmas Polda Lampung Bimtek Bhabin, Pastikan Indeks Keamanan Desa Dan Kelurahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.