Polres Tulangbawang
Kronologi Kakak Ipar di Tulangbawang Nekat Aniaya Adik Istrinya
Jajaran Polres Tulangbawang, Polda Lampung beberkan kronologi kaka ipar nekat aniaya adik istrinya.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Jajaran Polres Tulangbawang, Polda Lampung beberkan kronologi kaka ipar nekat aniaya adik istrinya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, di Kampung Ujung Gunung Ilir.
"Awalnya, pelaku HJ terlibat percekcokan dengan istrinya SK, yang merupakan kakak kandung korban," ungkap Kapolsek AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., juga mengapresiasi kerja cepat anggota Reskrim Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang.
Saat korban berusaha menenangkan situasi, pelaku justru memukul korban dengan tangan kosong dan kemudian menggunakan obeng, mengakibatkan luka di bagian kening kiri dan pelipis kanan korban.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian kaos warna hitam yang digunakan saat kejadian," tambahnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terangnya.
Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung gulung pelaku penganiayaan di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial HJ (34), warga Kampung Gunung Sugih, Lampung Tengah, diamankan setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jeri (21), warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.
Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 15 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/28/X/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Berkat kerja keras dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin malam, 3 November 2025, di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” ujar AKP Eman Supriatna, S.H., M.M.
Pihaknya dalam hal ini berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polsek Menggala.
"Kepada masyarakat, kami mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Polres Tulangbawang Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Call Center 110 |
|
|---|
| Jajaran Polres Tulangbawang Gulung Pelaku Penganiayaan Adik Ipar |
|
|---|
| Polres Tulangbawang Polda Lampung Patroli Wisata di Wilayah Hukumnya |
|
|---|
| Satuan Samapta Polres Tulangbawang Polda Lampung Gencarkan Patroli Kota Presisi |
|
|---|
| Sie Dokkes Polres Tulangbawang Selamatkan Korban Lakalantas di Cakat Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gulung-pelaku-penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.