Polda Lampung

Kronologi Penangkapan 3 Pria Pemilik Sabu di Polres Lampung Timur Polda Lampung

Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membeberkan kronologi penangkapan tiga pria pemilik sabu.

Istimewa
Ilustrasi BB sabu berikut pelaku yang berhasil dicokok polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membeberkan kronologi penangkapan tiga pria pemilik sabu.

“Awalnya Satresnarkoba bersama Polsek Jabung melakukan penangkapan terhadap DA (25) di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung," ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri, Rabu (7/6/2023).

Dari tangan DA disita barang bukti sabu seberat 0,35 gram dan diakui barang tersebut miliknya.

Lalu polisi melakukan pengembangan dan diamankan pengedar lainnya inisial AS (20) di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.

AS membeberkan jika dirinya mendapatkan barang terlarang tersebut dari CS (34) yang juga diamankan di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Jabarkan Fungsi Polisi RW untuk Masyarakat

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung Tangkap 3 Pemuda Pengedar Sabu ya

“Dari tangan AS dan CS didapatkan sabu seberat 0,27 gram,” kata dia.

Para pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka terancam Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved