Polda Lampung
Uang Puluhan Juta Punya Perusahaan Melayang untuk Judi, Pelakunya Dicokok Jajaran Polda Lampung
Uang puluhan juta punya perusahaan melayang untuk judi, pelakunya yang merupakan kepala toko dan asistennya dicokok jajaran Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Uang puluhan juta punya perusahaan melayang untuk judi, pelakunya yang merupakan kepala toko dan asistennya dicokok jajaran Polda Lampung.
“Saat dilakukan pengecekan transaksi pada Senin, 5 Juni 2023, ditemukan selisih kekurangan uang dari hasil penjualan dan transksi top up khas Alfamart sebesar Rp 48.197.830,” kata Kapolsek Gunung Sugih, jajaran Polda Lampung, AKP Wawan Budiharto, Kamis (8/6/2023).
Karyawan nekat ini berinisial ES (30) dan WP (27), ES merupakan kepala toko dan WP adalah asisten kepala toko.
Terungkapnya peristiwa tersebut setelah pihak perusahaan melakukan audit transaksi keuangan di Alfamart Seputih Jaya.
Selanjutnya, Finance Alfamart langsung mempertanyakan kepada kedua karyawan tersebut.
Saat diinterogasi oleh pihak Finance Alfamart, ES mengaku telah memakai uang perusahaan sebesar 20 juta, sedangkan WP mengaku juga telah menggunakan uang Alfamart tersebut sebesar Rp 28 juta.
“Kepada pihak Finance, keduanya mengakui perbuatanya, uang puluhan juta itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi slot online, ” ujarnya.
Akibat ulah kedua pelaku tersebut, pihak Alfamart Seputih Jaya mengalami kerugian Rp 48 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.
Setelah menerima laporan dari korban yakni pihak PT Sumber Alfaria Trijaya TBK, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih turun untuk melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah pihak
“Dari hasil keterangan yang dihimpun petugas, keduanya dinilai telah memenuhi unsur permulaan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambahnya.
Keduanya kemudian dijemput dan digelandang oleh petugas ke Polsek Gunung Sugih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Para pelaku terancam Pasal Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.
ES merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya danWP adalah warga Kampung Mataram Udik.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Irwasda Polda Lampung Tekankan Personel Profesional Saat Amankan Demonstrasi |
![]() |
---|
1.257 Personel Gabungan Jajaran Polda Lampung dan TNI Dikerahkan Amankan Aksi Hari Ini |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Imbau Unjuk Rasa Hari Ini Digelar Tertib dan Kondusif |
![]() |
---|
HUT Ke-9 PKBB di Mako Satbrimob Polda Lampung, Wujudkan Kebersamaan Menuju Indonesia Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.