Polda Lampung

Uang Puluhan Juta Punya Perusahaan Melayang untuk Judi, Pelakunya Dicokok Jajaran Polda Lampung

Uang puluhan juta punya perusahaan melayang untuk judi, pelakunya yang merupakan kepala toko dan asistennya dicokok jajaran Polda Lampung.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal - Dua pelaku penggelapan uang perusahaan untuk judi slot dicokok polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Uang puluhan juta punya perusahaan melayang untuk judi, pelakunya yang merupakan kepala toko dan asistennya dicokok jajaran Polda Lampung.

“Saat dilakukan pengecekan transaksi pada Senin, 5 Juni 2023, ditemukan selisih kekurangan uang dari hasil penjualan dan transksi top up khas Alfamart sebesar Rp 48.197.830,” kata Kapolsek Gunung Sugih, jajaran Polda Lampung, AKP Wawan Budiharto, Kamis (8/6/2023).

Karyawan nekat ini berinisial ES (30) dan WP (27), ES merupakan kepala toko dan WP adalah asisten kepala toko.

Terungkapnya peristiwa tersebut setelah pihak perusahaan melakukan audit transaksi keuangan di Alfamart Seputih Jaya.

Selanjutnya, Finance Alfamart langsung mempertanyakan kepada kedua karyawan tersebut.

Saat diinterogasi oleh pihak Finance Alfamart, ES mengaku telah memakai uang perusahaan sebesar 20 juta, sedangkan WP mengaku juga telah menggunakan uang Alfamart tersebut sebesar Rp 28 juta.

“Kepada pihak Finance, keduanya mengakui perbuatanya, uang puluhan juta itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi slot online, ” ujarnya.

Akibat ulah kedua pelaku tersebut, pihak Alfamart Seputih Jaya mengalami kerugian Rp 48 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.

Setelah menerima laporan dari korban yakni pihak PT Sumber Alfaria Trijaya TBK, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih turun untuk melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah pihak

“Dari hasil keterangan yang dihimpun petugas, keduanya dinilai telah memenuhi unsur permulaan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambahnya.

Keduanya kemudian dijemput dan digelandang oleh petugas ke Polsek Gunung Sugih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku terancam Pasal Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

ES merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya danWP adalah  warga Kampung Mataram Udik.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved