Pemilu 2024
Ikut Pertemuan Relawan Anies Baswedan PNS Dokter Abdul Moeloek Kena Sanksi
Pemprov Lampung melayangkan sanksi disiplin kepada PNS fungsional dokter RSUD Abdul Moeloek atas ikuti kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung melayangkan sanksi disiplin kepada PNS fungsional dokter RSUD Abdul Moeloek atas kasus mengikuti kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan.
Inspektur Pemprov Lampung Fredy menyebutkan, pihaknya telah melayangkan sanksi disiplin terhadap PNS dokter RSUD Abdul Moeloek berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Untuk informasi, sanksi diberikan PNS dokter RSUD Abdul Moeloek Zam Zanariah Ibrahim setelah sebelumnya sempat mendapat rekomendasi sanksi disiplin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sudah, ASN dokter RSUD Abdul Moeloek sudah diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat," kata Fredy di Bandar Lampung, Sabtu (10/6/2023).
Zam Zanariah Ibrahim diindikasikan mengikuti kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan, yang diketahui sebagai kandidat calon presiden RI.
Kegiatan tersebut sendiri dilakukan di DPW Partai Nasdem Lampung dan sosialisasi di Lapangan Way Dadi, Bandar Lampung.
Rekomendasi sanksi disiplin itu tertuang dalam surat KASN nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023.
"Sudah ditindaklanjuti surat tersebut, dan hasilnya memang demikian, sehingga dia (Zam Zanariah Ibrahim) kita (Pemprov Lampung) sanksi," jelas Fredy.
Fredy menyebutkan, sanksi yang diberikan tersebut, juga selaras dengan pertimbangan isi surat KASN yang diterima oleh pihaknya beberapa waktu lalu.
"Secara tertulis, sanksi kepada dr Zam akan digunakan dalam Keputusan Gubernur Lampung," sebut Fredy
Dua Kali Dapat Sanksi
Dengan keluarnya sanksi tersebut, Fredy mengatakan dr Zam Zanariah Ibrahim tercatat sudah dua kali mendapat sanksi yang sama mengenai disiplin ASN.
Menurut Fredy, sanksi yang terbaru tersebut adalah yang kedua.
Sedangkan yang pertama adalah sebab Zam Zanariah Ibrahim mengikuti kontestasi politik di Bandar Lampung sebagai wakil wali kota pada tahun pilkada 2020.
Fredy mengatakan, saat itu, Zam Zanariah Ibrahim menerima sanksi disiplin sedang.
Hukuman itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu tahun).
Adapun sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732/VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020.
"2020 sudah diberi sanksi penundaan kenaikan gaji," kata Fredy.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.