Berita Lampung

BPKAD Pastikan Gaji 13 PNS Metro Sudah Cair, Soal TPP Masih Dibahas

Kepala BPKAD Kota Metro, Lampung, Ismet mengatakan, untuk pembayaran gaji 13 PNS telah dilakukan sejak Jumat (9/6/2023).

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi PNS 

Tribunlampung.co.id, Metro - BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Metro Lampung memastikan gaji 13 PNS setempat telah cair.

Kepala BPKAD Kota Metro, Lampung, Ismet mengatakan, untuk pembayaran gaji 13 PNS telah dilakukan sejak Jumat (9/6/2023).

Namun demikian, BPKAD Metro Lampung mengaku pencairan gaji 13 PNS disesuaikan dengan pengajuan masing-masing OPD.

"Mulai Jumat kemarin sudah cair. Tapi pencairannya tergantung pengajuan dari masing-masing OPD," ungkapnya, Selasa (13/6/2023).

Terkait dengan rencana pembayaran Tambahan Tunjangan Penghasilan (TPP), ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan.

Akan tetapi, pihaknya tengah melakukan rapat internal yang membahas mengenai ketentuan tersebut.

"Untuk TPP 13 belum," ungkapnya.

Ia menuturkan, pembayaran gaji ke-13 tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan di dalam PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

"Ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Kemudian secara teknis Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK nomor 39/PMK.05/2023"

"Ini sebagai regulasi pelaksanaan anggaran yang mengatur stakeholder terkait dengan pemberian Gaji 13," tukasnya.

Untuk total besaran gaji yang dibayarkan, lanjut Ismet, gaji 13 yang dibayarkan kepada ASN dan P3K mencapai Rp 16,6 miliar.

Dimana masing-masing untuk ASN Rp16,3 miliar dan untuk P3K Rp351,9 juta.

Ia menambahkan, gaji 13 tersebut rencananya akan diberikan kepada 3.707 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota setempat.

Diantaranya terdiri dari 3.606 orang ASN dan 101 orang P3K.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved