Berita Lampung

Aktor Intelektual Masih Bebas, 5 Terdakwa Investasi Bodong di Metro Lampung Divonis

Orang yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus investasi bodong di Metro Lampung belum tertangkap menyandang status buron. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Kejari Metro
Proses Persidangan kasus investasi bodong berkedok bisnis robot trading forex yang beroperasi di Kota Metro pada Selasa (6/6/2023) lalu. Hakim memvonis 5 terdakwa kasus investasi bodong di Metro Lampung 4 Tahun 9 Bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar 

Tribunlampung.co.id, MetroAktor intelektual kasus investasi bodong berkedok bisnis robot trading forex di Metro, Lampung masih melenggang bebas.

Lima orang yang menjadi pelaksana bisnis investasi bodong tersebut sudah divonsi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Kelas IB Kota Metro, Lampung.

Sedangkan orang yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus investasi bodong di Metro sampai saat ini belum tertangkap dengan menyandang status buron. 

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro, Lampung memutuskan lima terdakwa kasus investasi bodong berkedok bisnis robot trading forex divonis hukuman penjara 4 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 miliar.

Kelima terdakwa ini merupakan jaringan PT Nestro Saka Wardhana (NSW), terdiri dari Ardi Saputra yang berperan sebagai Direktur Operasional dan mengatur sejumlah keperluan perusahaan.

Kemudian Desi Karlina yang berperan sebagai pengelola Keuangan di perusahaan, dan Hendri Sofyan yang berperan sebagai Direktur Utama PT NSW.

Serta Rio Roman Stephanie yang berperan sebagai Direktur Teknis dan IT perusahaan.

Terakhir yaitu Iwan Setiyawan, perannya sebagai tangan kanan dari Dicky Kusuma Wardhana alias DKW.

Sampai saat ini DKW masih buron. Padahal DKW diduga sebagai aktor intelektual bisnis investasi bodong tersebut.

Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Debi Resta Yudha mengatakan bahwa vonis hakim PN Kota Metro lebih rendah dari tuntutan JPU.

Menurut Debi Resta, sebelumnya JPU Kejari Metro menuntut lima terdakwa tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidada secara melawan hukum, melakukan pidana perdagangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 105 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata dia, Kamis (15/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiair 6 bulan kurangan," lanjutnya.

Akan tetapi, dalam sidang pembacaan putusan tersebut, hakim memutuskan kelima orang terdakwa divonis 4 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar.

Putusan PN Metro terkai kasus investasi bodong ini, menurut Debi Resta, dilakukan pada 6 Juni 2023 lalu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved