Polda Lampung

Kronologi Motor Suwito Hilang di Kafe Wilayah Metro Diungkap Jajaran Polda Lampung

Kronologi motor Suwito hilang di kafe wilayah Metro diungkap jajaran Polres Metro, Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id
Ilustrasi Pencurian motor 

Tribunlampung.co.id, Metro - Kronologi motor Suwito hilang di kafe wilayah Metro diungkap jajaran Polres Metro, Polda Lampung.

"Kronologi pencurian sendiri akibat korban Suwito (52) lalai mengambil kunci motor saat parkir di Cafe SDM," ujar  Kasatreskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Mangara Panjaitan, Kamis (15/6/2023).

"Pria status wiraswasta itu harus kehilangan motor miliknya yang dibawa kabur maling pada Senin (5/6/2023)," sambung dia.

Setelah mengalami kejadian tersebut korban langsung melapor ke polisi.

"Tim Satreskrim Polres Metro bergerak cepat mengungkap kasus ini dengan segera melakukan penyelidikan mendalam di TKP," sambungnya.

Baca juga: Polsek Penawartama Polda Lampung Berikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga Saat KRYD

Baca juga: 19 Kali Merampok di ATM Mini, Lucky Alprizal Akhirnya Ditangkap Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Metro akhirnya berhasil mengamankan pelaku curat yang masih di bawah umur, Selasa (13/6/2023).

"Satreskrim berhasil menangkap seorang remaja berinisial GR (18) yang terbukti melakukan Curat R2 dan saat di interogasi GR mengaku telah lima kali melakukan aksi pencurian R2 di wilayah Metro," bebernya.

Salah satu TKP pencurian pelaku di halaman parkir Cafe SDM Jalan Selagai, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Berawal dari pengakuan tersangka GR tersebut, didapati informasi bahwa tersangka GR saat beraksi di halaman parkir Cafe SDM tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya AS (15) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Lebih lanjut, Rabu (13/6/2023), dari hasil pengakuan tersangka GR, dia memberikan informasi bahwa AS berada di rumah pamannya di Lebak Danau, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Mendapatkan informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan tersangka GR.

"Benar, ketika tim sampai di lokasi yang disebutkan, terdapat pelaku yang langsung diamankan berikut barang bukti R2 Honda Beat tanpa plat yang juga ada di lokasi penangkapan tersebut," urainya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved