Berita Lampung
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Rutin Dapat Jatah Setoran Retribusi Sampah
Hal itu diungkapkan Mahyudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 dengan terdakwa Sahriwansah
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 dengan terdakwa Sahriwansah Cs, Kamis (15/6/2023).
"Waktu itu saya konsultasi dengan Kadis (Sahriwansah), jadi yang Rp 9 juta itu saya serahkan, dia bilang sisanya terserah," ungkap Mahyudi .
Hakim pun mempertegas pertanyaannya terkait pengetahuan saksi bahwa perbuatannya itu salah dan melanggar hukum.
"Artinya saudara tau itu salah dan mengaku ikut menikmati kan?" tanya Hakim Lingga kembali.
"Saudara ini bisa kena Pasal 55 KUHP, untung saja tidak ikut terseret," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.