Berita Lampung
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Rutin Dapat Jatah Setoran Retribusi Sampah
Hal itu diungkapkan Mahyudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 dengan terdakwa Sahriwansah
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 dengan terdakwa Sahriwansah Cs, Kamis (15/6/2023).
"Waktu itu saya konsultasi dengan Kadis (Sahriwansah), jadi yang Rp 9 juta itu saya serahkan, dia bilang sisanya terserah," ungkap Mahyudi .
Hakim pun mempertegas pertanyaannya terkait pengetahuan saksi bahwa perbuatannya itu salah dan melanggar hukum.
"Artinya saudara tau itu salah dan mengaku ikut menikmati kan?" tanya Hakim Lingga kembali.
"Saudara ini bisa kena Pasal 55 KUHP, untung saja tidak ikut terseret," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait: #Berita Lampung
| DPRD Lampung Optimis Ada Kenaikan UMR di Tahun 2026 |
|
|---|
| Pemkot Bandar Lampung Siap Bantu Keberangkatan dan Kepulangan Tim Voli Berlaga di Kejurnas |
|
|---|
| Baru 12 dari 622 Dapur MBG di Lampung yang Kantongi Surat Laik Higine Santasi |
|
|---|
| Harimau Sumatera Tertangkap di Sukabumi Lampung Barat, Petugas Tunggu BKSDA |
|
|---|
| Todong Perut Korban, Dua Begal dari Tanggamus Rampas Motor di Area Persawahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.